Sabtu, 05 Januari 2013

Peraturan Wanita Wajib Duduk Menyamping menjadi Pro Kontra


Beberapa saat lalu saya melihat tayangan ditelevisi tentang peraturan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Lhokseumawe, NAD yaitu larangan bagi perempuan di Aceh duduk “mengangkang” saat dibonceng motor. Melihat liputan tersebut, sontak seluruh anggota keluarga saya yang menonton langsung terkejut mendengar peraturan yang dianggap controversial itu. Dan saya pun langsung menjadi bahan ledekan, karena selama ini saya tidak pernah duduk menyamping ketika dibonceng motor. Namun saya masih bersyukur, karena peraturan tersebut hanya akan berlaku di kota Serambi Mekah saja.
Peraturan baru yang sudah pasti akan menimbulkan pro dan kontra itu dibuat oleh Pemerintah Daerah Lhokseumawe dengan alasan wanita yang duduk mengangkang dimotor tidak sesuai dengan syariat agama dan adat istiadat setempat. Namun menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan, mengatakan, dalam Syariat Islam tidak ada aturan yang secara jelas membahas perempuan duduk ngangkang.
Segala sesuatu pasti memiliki nilai positif dan negative. Bagi beberapa kalangan, peraturan wanita wajib duduk menyamping memberikan nilai plus bagi wanita, yaitu wanita akan lebih terlihat feminine dan anggun serta lebih mencirikan wanita. Namun jika dilihat dari segi keselamatan, duduk mengangkang lebih aman dibandingkan duduk menyamping karena duduk menyamping dapat mengurangi keseimbangan motor sehingga dengan duduk menyamping akan meningkatkan peluang terjadinya kecelakaan.
Walikota menambahkan, peraturan ini disiapkan dengan mempertimbangkan banyak perempuan yang dibonceng oleh pria yang bukan muhrimnya. Peraturan ini baru akan dievaluasai satu bulan ke depan, baru kemudian di sah kan menjadi undang-undang.

0 komentar:

Posting Komentar