Kamis, 27 Juni 2013

Untung Rugi Menalangi Bank Century



Bank century merupakan bank publik yang tercatat di BEI yang mulai beroperasi tanggal 15 Desember 2004, merupakan hasil marger antara Bank CIC (Surviving Entity), Bank Danpac dan Bank Pikko.
Kasus Bank Century merupakan kasus yang terhangat di Indonesia yang banyak menyeret para pejabat. Awal mulaI terjadinya kasus Bank Century adalah Bank Century mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008. Kalah kliring adalah suatu terminologi yang di pahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Masalah yang terjadi di Bank Century merupakan masalah internal yang dilakukan oleh pihak manajemen bank yang berhubungan dengan klien mereka :
1.      Penyimpangan dan untuk peminjam $ 2,8 milyar (Rp 1,4 triliun Bank Century pelanggan dan pelanggan delta Antaboga Securities Indonesia adalahRp 1,4 Triliiun).
2.      Penjualan produk-produk investasifiktif Antaboga Delta Securities Indonesia. Jika produk  tidak perlu mendaftar BI dan Bappepam LK.
Kedua Point tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Nasabah Bank Century dan Uang para nasabah pun yang ada di Bank Century tidak bisa dicairkan dan tidak ada uang tidak dibayar oleh pelanggan.
Setelah tanggal 13 November 2008, Pelanggan Bank Century tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk devisa, kliring dan tidak dapat mentransfer juga tidak bisa karena Bank Century tidak mampu untuk melakukannya. Bank hanya dapat mentransfer uang ketabungan. Jadi uang itu  tidak bisa keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.
Nasabah bank yang merasa dikhianati dan dirugikan karena banyak menyimpan uang di bank century, tapi sekarang bank tersebut tidak bisa dilikuidasi. Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century Memperjual belikan produk investasi ilegal. Alasannya adalah investasi dipasarkan Antaboga Century Bank tidak terdaftar di Bapepam LK. Dan benar manajemen Bank Century tahu bahwa produk adalah ilegal. Kasus ini dapat mempengaruhi bank lain, di mana orang tidak percaya bahwa mereka lebih terhadap sistem perbankan nasional. Kasus Bank Century, sehingga bisa menyakiti bank di Indonesia, bahkan dunia.


Alasan untuk tidak menutup Bank Century

Dalam situasi yang serba kritis akibat krisis yang mendalam di Indonesia, KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) harus mengambil keputusan: menutup atau menyelamatkan BC. Pilihan pun jatuh pada putusan menyelematkan yang adalah jamak seperti halnya ketika The Fed menyelamatkan perbankan di negaranya. Untuk menyelamatkan BC diperlukan dana setidaknya Rp6,76triliun.
Rincian angka bailout sebesar itu adalah untuk keperluan menambah modal bank (CAR) hingga 8% sebesar Rp1,7 triliun an kebutuhan likuiditas 3 (tiga) bulan ke depan sebesar Rp4,792 triliun Dana penyelamatan BC dikeluarkan dari kocek Lembaga Penjamin Pinjaman (LPS) yang bersumber dari pungutan premi perbankan.
Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke BC yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan ke depan LPS akan melego saham Bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp6,76 triliun tidaklah semuanya menguap bak angin lalu. PMS tersebut akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
Langkah KSSK menyelamatkan BC pun sepenuhnya bukanlah karena ingin menyelamatkan satu bank itu. Langkah ini hanya merupakan bagian dari upaya besar yang ingin disasar, yakni menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan serta menyelamatkan perekonomian. Sementara kesan yang muncul di publik adalah mengapa Pemerintah mesti mengorbankan dana triliunan untuk sebuah bank yang dianggap tidak pantas diselamatkan.
Dalam kondisi normal, kegagalan Bank Century tidaklah termasuk bank sistemik dan tidak harus diselamatkan. “Tapi dalam situasi krisis, bank sekecil apa pun potensial sekali menjadi sistemik,” ujar Raden Pardede, mantan Sekretaris KSSK. Menurut kalkulasi A. Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) seperti dilansir harian Kompas, 14 Desember 2009, ongkos jika BC tak diselamatkan diperkirakan hanya Rp6 triliun. Lebih murah Rp600 miliar dibanding bail-out BC. Angka itu diperoleh dari perhitungan total dana pihak ketiga di BC sebesar Rp9 triliun. Total dana nasabah yang dijamin LPS (Rp2 miliar per rekening) diperkirakan mencapai Rp6 triliun. Sisanya (Rp3 triliun) tidak masuk skim penjaminan LPS. Tapi, kata dia, itu baru memperhitungkan biaya langsung. Padahal ada biaya tak langsung. Yang dimaksud biaya tak langsung adalah ongkos kepanikan deposan yang memiliki dana di atas Rp2 miliar yang tak dijamin LPS di 23 bank-bank (peers) setara BC.
Aksi rush dana sangat mungkin terjadi. Bila hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila bank-bank itu ambruk, maka LPS mesti mengganti dana nasabah. Sulit memastikan berapa besar biaya yang mesti dikeluarkan kalau skenario menutup BC terjadi. Tapi yang jelas, kata Tony, ongkos tak langsung bila BC tak diselamatkan akan lebih besar dari Rp6,76 triliun. Jadi? “Menyelamatkan BC dengan harga Rp6,76 triliun masih jauh lebih murah daripada skim lainnya,” tandas Tony Prasetyantono. Menurut dia, membandingkan biaya penyelamatan dengan nasi bungkus, biaya pemulihan gempa di Padang atau lainnya tidak ada metodologinya. Tidak juga ilmiah dan sistematis. Semestinya, yang menjadi pembanding adalah aset dan dana masyarakat di sektor perbankan yang berhasil diamankan stabilitasnya.
Dengan hanya Rp6,76 triliun, dana masyarakat di seluruh bank di Indonesia yang mencapai Rp1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutan. Hal lain, kata Raden Pardede, yang mesti diperhitungan adalah biaya menyehatkan bank-bank bila BC tidak diselamatkan. Pada waktu melikuidasi 16 bank pada Nopember 1997, ada ongkos yang menjadi beban APBN mencapai Rp600 triliun. Dana sebesar itu dipakai untuk merekapitalisasi perbankan nasional agar terhindar dari kebangkrutan. Hal itu belum lagi memperhitungkan ekses lain.
Jadi keputusan untuk menyelamatkan Bank Century dengan dana talangan dari LPS merupakan pilihan yang lebih baik dari pada menutupnya. Karena dana yang dibutuhkan untuk menalangi Bank Century jumlahnya lebih sedikit daripada dana yang harus dikeluarkan untuk menyehatkan bank-bank lain jika Bank Century ditutup.

Referensi :


0 komentar:

Posting Komentar