Minggu, 10 Juni 2012
v Kebijakan Perekonomian Indonesia Selama
1. Kebijaksanaan selama periode 1966-1969
Kebijakan pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada
proses perbaikan dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan
pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis.
Pada masa ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah
dalam :
a. Mengupayakan penurunan tingkat inflasi dari +/- 650%
menjadi +/- 10%.
b. Proses produksi yang tidak efektif dan efisien
c. Penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan
efisien untuk menunjang proses pembangunan
2. Periode Pelita I (1 April 1969 – 31 Maret 1974)
Untuk
meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap
berikutnya.
Kebijaksanaan pada periode
ini dimulai dengan
1) Peraturan Pemerintah No.16 Tahun1970, mengenai penyempurnaan
tata niaga bidang eksport dan import.
2) Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah
terhadap dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu;
·
Kestabilan haga bahan pokok
·
Peningkatan nilai ekspor
·
Kelancaran impor
·
Penyebaran barang di dalam
negeri
3. Periode Pelita II (1 April 1974
– 31 Maret 1979)
Pada periode ini diisi dengn kebijaksanaan mengenai
perkreditan untuk mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk
mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi
Kecil (KIK).
Adapun
kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan
melakukan penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing di pasar
dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk mendorong investasi dalam negeri, yang
menghasilakn cadangan devisa naik dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan
naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada
periode pelita II tersebut. Sedangkan kebijakan moneter yang dilakukan
pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi nasional dan daya saing komoditi
ekspor karena tingkat rata-rat inflasi 34%, resesi dan krisis dunia tahun 1979,
serta penurunan bea masuk impor komoditi bahan dan peningkatan bea masuk
komoditi impor lainnya.
4. Periode Pelita III (1 April 1979
– 31 Maret 1984)
Periode ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan
Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota
oleh negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam periode
ini adalah:
·
Paket Januari 1982
·
Paket kebijaksanaan imbal
beli
·
Kebijaksanaan Devaluasi 1983
5.
Periode Pelita IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989)
Beberapa kebijaksanaan
pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah:
1) Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini
dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
2) Paket kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk
mendorong sektor swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
3)
Pket devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya
harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
4) Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di
bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
5) Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan
peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri
(menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
6) Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidng
ekonomi , terutama dalam usaha memperancar perijinan (deregulasi)
7) Paket 27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk
menggairahkan pasar odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya
pembangunan.
8) Paket kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan
melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan
laut.
9) Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan
di bidang keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya
untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
6.
Periode Pelita V
Menitikberatkan
sektor pertanian dan industri untuk menetapkan swasembada pangan dan
meningkatkan produksi hasil pertanian lainnya; dan sektor industri khususnya
industri yang menghasilkan barang ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga
kerja, industri pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat
mengahsilkan mesin mesin industri.
Pelita
V adalah akhir dari pola pembangunan jangka panjang tahap pertama. Lalu
dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke dua, yaitu dengan mengadakan Pelita
VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses tinggal landas Indonesia untuk
memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi menuju terwujudnya masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pengarahan
pada pengawasan, pengendalian dan upaya produktif untuk mempersiapkan proses
tinggal landas menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, yakni
kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.
v Kebijakan Moneter
Sekumpulan
tindakan Pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peresaran uang dan
tingkat suku bunga. Di dalam
perekonomian indoneia, kebijakan moneter ini dijalankan oleh pemerintah melalui
lembaga keuangan yang disebut dengan bank Indonesia.
v
Kebijakan Fiskal
Suatu
tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja
negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
v
Kebijaksanaan Moneter dan Fiskal di sektor luar negeri
a)
Kebijaksanaan menekan pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan
dengan cara mengurangi tingkat konsumsi/ pengeluaran yang dilakukan oleh para
pelaku ekonomi di indonesia. Misalnya,
menaikkan pajak pendapatan dan mengurangi pengeluaran pemerintah.
b)
Kebijakan memindah pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan
dengan cara memindah dan menggeser pada bidang yang tidak terlalu beresiko
memperburuk perekonomian Indonesia. Kebijaksanaan ini dapat dilakukan scara
paksa dan dapat juga dipergunakan dengan memakai rangsangan. Secara paksa
kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara mengenakan tarif atau quota dan
mengawasi pemakaian valuta asing. Sedangkan kebijaksanaan dengan rangsangan
dapat ditempuh dengan cara menciptakan rangsangan-rangsangan ekspor, menyetabilkan
upah dan harga di dalam negeri, dan melakukan devaluasi.
sumber
referensi:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar