Sabtu, 20 Oktober 2012
Menjadi
seorang menteri adalah salah satu tugas yang cukup tidak mudah, karena menjadi
seorang menteri harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi baik sesuai
rencana ataupun tidak. Memang semua pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya,
namun kinerja menteri dapat mempengaruhi citra bangsa, baik dimata masyarakat
itu sendiri ataupun dimata internasional. Dalam pelaksanaan tugas, Presiden
dibantu oleh beberapa jabatan penting salah satunya Menteri. Pada bahasan kali
ini “Andai aku jadi Menteri Koperasi” jadi lebih menitik beratkan pada
Kementerian Koperasi.
Setelah
membaca judul bahasan ini, mungkin pertanyaan yang langsung terlontar difikiran
adalah “Apa yang harus dilakukan seorang Menteri Koperasi?”. Pasti jawaban
semua orang yang diberi pertanyaan itu hampir sama, yaitu Menteri Koperasi
harus dapat memajukan perkoperasian Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor
Kementerian Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5
Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian
Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu
pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari
2005 bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah
unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di
Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian
pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia.
Pertumbuhan
dan perkembangan Koperasi di Indonesia salah satunya merupakan atas kerja keras
dan jasa- jasa para Menteri-menteri koperasi. Berikut adalah nama-nama orang
yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi:
1. Letjen TNI H.
Sarbini
Beliau
menjabat dari 6 Juni 1968 sampai 28 Maret 1973. Pada saat itu bernama mnteri
Transmigrasi dan Koperasi
2.
Dr. Radius Prawiro, Drs,ec.,AK
Beliau menjabat dari 28 Maret 1973
sampai 29 Maret 1978. Pada saat itu bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi
3.
Bustaril Arifin, S.H.
Masa jabatan dari 29 Maret 1978
sampai 19 Maret 1983. Pada saat itu bernama Menteri Muda Urusan Koperasi. Namun
pada 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988 dipisah dan berganti menjadi Menteri
Koperasi tanggal 21 Maret 1988 sampai 17 Maret 1993.
4.
Subiakto Tjakrawerdaya, S.E.
Masa jabatan beliau dari tanggal 17
Maret 1993 sampai 16 maret 1998. Pada tanggal 16 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998
berganti nama menjadi Menteri Koperasi & Pembinaan Pengusaha Kecil.
5.
Adi Sasono.
Menjabat dari tanggal 23 Mei 1998
sampai 20 Oktober 1999. Pada masa jabatannya bernama Menteri Koperasi &
UKM.
6.
Drs. Zarkasih Nur
Beliau
benjabat dari 23 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 2001. Pada saat itu bernama
Menteri Negara Koperasi & Pengusahan Kecil Menengah.
7.
H. Aliwarman Hanan,S.H.
Masa jabatannya dari 9 Agustus 2001
sampai 21 Oktober 2004. Pada masa jabatannya bernama Menteri Negara Koperasi
& Usaha Kecil Menegah
8.
Drs. Suryadharma Ali, M.si
Dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai
1 Oktober 2009
9.
Syarief Hasan
Menjabat sejak 21 Oktober 2009
sampai dengan sekarang.
Kementerian Koperasi dan UKM adalah
merupakan Kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan
Koperasi dan UKM. PBB telah mengakui melalui resolusinya nomor 64/136 bahwa Koperasi
Indonesia sebagai Organisasi usaha telah terbukti disamping mampu bertahan
dalam keadaan krisis ekonomi global, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan
kemakmuran rakyat.
Karena artikel ini menuntut saya
untuk Menjadi seorang “Menteri Koperasi” maka saya akan melakukan beberapa
rencana yang harus dilakukan oleh seorang Menteri Koperasi.
Yang pertama, saya akan meningkatkan
tingkat kepedulian Pembina & Instansi terkait terhadap upaya pengembangan
koperasi dimasing-masing unit kerja, serta menambahkan suntikan modal untuk
koperasi guna menambah fasilitas-fasilitas yang ada. Teknologi merupakan salah
satu fasilitas yang terdapat dalam koperasi. Kemajuan teknologi menuntut
koperasi untuk terus mencari informasi yang terdapat diluar, agar koperasi
tetap dapat berjalan dengan baik. Karena ada dibeberapa koperasi pemerintah
kurang mensuplai dana, sehingga fasilitas yang diberikan sangat minim, dan
keadaan koperasinya sangat memprihatinkan.
Selain menambah suntikan dana dari
pemerintah, koperasi diharapkan dapat mencari sendiri modal yang dibutuhkan
yaitu investasi dari masyarakat (anggota). Tetapi yang jadi masalah pula, minat
masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat rendah. Masalah
itu seolah-olah menjadi suatu masalah yang saling berhubungan. Koperasi membutuhkan
banyak anggota untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit
masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan
pembuktian dari koperasi akan masa depan yang akan didapat, namun tanpa
permodalan yang cukup koperasi pun sulit untuk maju.
Berikutnya yang akan diperbaiki
adalah pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah
berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat
mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap
jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat
lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. Dalam pencarian
bibit-bibit baru yang siap “mengabdi” kepada koperasi juga mengalami kesulitan,
karena jarang sekali anak muda jaman sekarang yang mau bergelut di bidang
koperasi. Sehingga terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan
mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
Didesa-desa banyak dalam pemilihan
ketua pengurusan koperasi diambil dari orang yang dituakan atau dihormati di
daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut memiliki dasar pendidikan yang baik
sehingga dapat memajukan koperasinya. Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan
pengawas dari koperasi pun diambil dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat
desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara
yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan
dapat mensejahterakan anggota (dalam hal ini masyarakat desa).
Seharusnya
ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi. Pemerintah
harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam
memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan
perkembangan supermarket – supermarket yang sedang menjamur di Indonesia
seperti (Alfamart,Indomart,Giant,dll).
Banyaknya pesaing yang ada didunia
usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas,
dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan
intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh
para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus
dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan
salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan
koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal
dari bidang pariwisata.
UKM
diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan
sekedar meneruskan usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada
peningkatan daya saing dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial
maupun non financial. Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu
dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap
memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM.
Kondisi
perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar
tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan
dan produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi.
Rendahnya
jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi
dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam
kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan
produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong
partisipasi aktif anggotanya.
Banyaknya
anggota dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut
telah berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam
koperasi hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak
sebanding dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan,
pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk
menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang
hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.
Kurang
solidaritas anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang
cukup serius. Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan
koperasi tersebut jika koperasi itu dilanda goncangan.
Setelah
melakukan perbaikan – perbaikan yang menyangkut masalah dari dalam maupun dari
luar koperasi, barulah saya akan mencoba mengembalikan citra dan nama baik
Koperasi Indonesia dimata masyarakat. Karena beberapa waktu belakangan ini
banyak sekali kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan
Koperasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi
turun drastic. Walaupun tidak semua koperasi berasas “penipuan”, namun
masyarakat masih trauma atas apa yang telah terjadi.
Pengembalian
nama baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya
dilakukan ketika koperasi sudah dalam keadaan “baik”, tetapi ketika sedang
dalam masa perbaikan. Mengapa demikian? Karena masa “perbaikan sistem” koperasi
dapat mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan
perkoperasian Indonesia. Sehingga pada saat koperasi dpat dikatakan sudah dikatakan
“bangun dari sakitnya” anggota koperasi juga sudah banyak. Hal itu juga akan mempengaruhi
minat masyarakat yang awalnya belum menjadi anggota, akhirnya memutuskan
menjadi anggota koperasi.
Hal
yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat
mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri
Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan
seharusnya mencanangkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah
Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup
kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat
yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup
kemungkinan akan banyak minat baru / ketertarikan terhadap koperasi.
Semoga
dari waktu ke waktu Perkoperasian dan UKM Indonesia menjadi lebih baik dan
dapat membawa nama Indonesia di mata Internasionalnya dari produk-produk local yang
berkualitas. Dan sangat diharapkan pula akan banyak bermunculan bibit-bibit- atau
calon-calon pengurus koperasi yang jujur dan menjaga amanah dengan baik dan
sangat kompeten dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi
Indonesia saat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar