Sabtu, 25 Mei 2013
Kita semua tahu, manusia merupakan makhluk social yang tidak
dapat melakukan sesuatunya sendiri, harus ada peran serta orang lain. Setiap manusia
pastinya ingin hidup sejahtera. Kondisi Sejahtera yang
dimaksud menunjuk pada
kesejahteraan sosial, yaitu tercukupinya kebutuhan material dan non-material.
Dalam masyarakat Indonesia, kondisi sejahtera itu diartikan hidup aman dan
bahagia karena semua kebutuhan dasar dapat terpenuhi, seperti makanan yang
cukup, gizi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, pendapatan yang layak, dan
perlindungan.
Kesejahteraan masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor, baik
faktor intern ataupun faktor ekstern (peran pemerintah). Disini saya akan
sedikit membahas hubungan hukum ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
Ekonomi
1.
Untuk
menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
2.
Untuk
melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
3.
Untuk
membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
4.
Memberikan
perlindungan terhadap pelaku ekonomi
5.
Mampu
memajukan kesejahteraan umum
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.
Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Hukum ekonomi dalam era sekarang ini memiliki fungsi
memfasilitasi kegiatan ekonomi dan perdagangan untuk kesejahteraan masyarakat,
sedangkan hubungan hukum dalam hal ini adalah hukum pidana terhadap aktivitas
ekonomi adalah bagaimana hukum pidana dalam hal ekonomi tersebut menjadi hal
yang berfungsi mencegah perilaku penyimpangan dalam bidang ekonomi yang
merugikan masyarakat dan bangsa dalam pelaksanaan globalisasi ekonomi. Sehingga
dengan hukum pidana dalam hal ekonomi ini mencegah semua tindakan atau
aktivitas yang merugikan masyarakat, karena saat ini masyarakat lebih
memperhatikan dan lebih takut akan hukum pidana sebagai konsekuensi dari suatu
perbuatan yang menyimpang. Diharapkan dengan adanya hukum yang mengatur
kegiatan ekonomi maka akan didapatkan kegiatan ekonomi yang tidak menyimpang
dan tetap memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa.
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu
ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan
apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya
dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena
masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan kehidupannya.
Hubungan antara Pertumbuhan Ekonomi dengan Kesejahteraan
Masyarakat adalah apabila pertumbuhan ekonomi baik maka tingkat pendapatan
masyarakat juga akan meningkat, selain itu dari peningkatan pendapatan yang
terjadi masyarakat akan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih baik hal ini
menunjukan bahwa kesejahteraan dalam bentuk pendapatan masyarakat mulai
meningkat, apabila pendapatan masyarakat meningkat dan pengangguran berkurang
otomatis tindak kriminal akan berkurang dan semakin membaik, aksi deminstrasi
akiibat ke tidak puasan akan kebijakan yang ada pun akan menurun apabila mereka
menikmati hasil yang mereka kerjakan bisa sebanding dengan penghasilan yang
mereka terima.
Jadi dapat disimpulkan, apabila tujuan-tujuan hukum ekonomi
dapat berjalan dengan baik maka kesejahteraan masyarakat dapat tercipta dengan
mudah. Dengan kesejahteraan masyarakat yang baik, maka Negara tersebut akan
membaik pula ekonominya.
Cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat
1. Percepatan peningkatan kesejahteraan
rakyat miskin
2. Peningkatan kualitas SDM
3. Pemantapan reformasi dan birokrasi di
bidang hukum serta pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang keamanan
4. Penguatan perekonomian domestik yang
berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan
energi.
5. Peningkatan pengelolaan SDA dan
lingkungan hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar