Sabtu, 20 Oktober 2012
Menjadi
seorang menteri adalah salah satu tugas yang cukup tidak mudah, karena menjadi
seorang menteri harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi baik sesuai
rencana ataupun tidak. Memang semua pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya,
namun kinerja menteri dapat mempengaruhi citra bangsa, baik dimata masyarakat
itu sendiri ataupun dimata internasional. Dalam pelaksanaan tugas, Presiden
dibantu oleh beberapa jabatan penting salah satunya Menteri. Pada bahasan kali
ini “Andai aku jadi Menteri Koperasi” jadi lebih menitik beratkan pada
Kementerian Koperasi.
Setelah
membaca judul bahasan ini, mungkin pertanyaan yang langsung terlontar difikiran
adalah “Apa yang harus dilakukan seorang Menteri Koperasi?”. Pasti jawaban
semua orang yang diberi pertanyaan itu hampir sama, yaitu Menteri Koperasi
harus dapat memajukan perkoperasian Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor
Kementerian Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5
Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian
Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu
pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari
2005 bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah
unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di
Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian
pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia.
Pertumbuhan
dan perkembangan Koperasi di Indonesia salah satunya merupakan atas kerja keras
dan jasa- jasa para Menteri-menteri koperasi. Berikut adalah nama-nama orang
yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi:
1. Letjen TNI H.
Sarbini
Beliau
menjabat dari 6 Juni 1968 sampai 28 Maret 1973. Pada saat itu bernama mnteri
Transmigrasi dan Koperasi
2.
Dr. Radius Prawiro, Drs,ec.,AK
Beliau menjabat dari 28 Maret 1973
sampai 29 Maret 1978. Pada saat itu bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi
3.
Bustaril Arifin, S.H.
Masa jabatan dari 29 Maret 1978
sampai 19 Maret 1983. Pada saat itu bernama Menteri Muda Urusan Koperasi. Namun
pada 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988 dipisah dan berganti menjadi Menteri
Koperasi tanggal 21 Maret 1988 sampai 17 Maret 1993.
4.
Subiakto Tjakrawerdaya, S.E.
Masa jabatan beliau dari tanggal 17
Maret 1993 sampai 16 maret 1998. Pada tanggal 16 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998
berganti nama menjadi Menteri Koperasi & Pembinaan Pengusaha Kecil.
5.
Adi Sasono.
Menjabat dari tanggal 23 Mei 1998
sampai 20 Oktober 1999. Pada masa jabatannya bernama Menteri Koperasi &
UKM.
6.
Drs. Zarkasih Nur
Beliau
benjabat dari 23 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 2001. Pada saat itu bernama
Menteri Negara Koperasi & Pengusahan Kecil Menengah.
7.
H. Aliwarman Hanan,S.H.
Masa jabatannya dari 9 Agustus 2001
sampai 21 Oktober 2004. Pada masa jabatannya bernama Menteri Negara Koperasi
& Usaha Kecil Menegah
8.
Drs. Suryadharma Ali, M.si
Dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai
1 Oktober 2009
9.
Syarief Hasan
Menjabat sejak 21 Oktober 2009
sampai dengan sekarang.
Kementerian Koperasi dan UKM adalah
merupakan Kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan
Koperasi dan UKM. PBB telah mengakui melalui resolusinya nomor 64/136 bahwa Koperasi
Indonesia sebagai Organisasi usaha telah terbukti disamping mampu bertahan
dalam keadaan krisis ekonomi global, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi,
membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan
kemakmuran rakyat.
Karena artikel ini menuntut saya
untuk Menjadi seorang “Menteri Koperasi” maka saya akan melakukan beberapa
rencana yang harus dilakukan oleh seorang Menteri Koperasi.
Yang pertama, saya akan meningkatkan
tingkat kepedulian Pembina & Instansi terkait terhadap upaya pengembangan
koperasi dimasing-masing unit kerja, serta menambahkan suntikan modal untuk
koperasi guna menambah fasilitas-fasilitas yang ada. Teknologi merupakan salah
satu fasilitas yang terdapat dalam koperasi. Kemajuan teknologi menuntut
koperasi untuk terus mencari informasi yang terdapat diluar, agar koperasi
tetap dapat berjalan dengan baik. Karena ada dibeberapa koperasi pemerintah
kurang mensuplai dana, sehingga fasilitas yang diberikan sangat minim, dan
keadaan koperasinya sangat memprihatinkan.
Selain menambah suntikan dana dari
pemerintah, koperasi diharapkan dapat mencari sendiri modal yang dibutuhkan
yaitu investasi dari masyarakat (anggota). Tetapi yang jadi masalah pula, minat
masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat rendah. Masalah
itu seolah-olah menjadi suatu masalah yang saling berhubungan. Koperasi membutuhkan
banyak anggota untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit
masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan
pembuktian dari koperasi akan masa depan yang akan didapat, namun tanpa
permodalan yang cukup koperasi pun sulit untuk maju.
Berikutnya yang akan diperbaiki
adalah pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah
berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat
mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap
jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat
lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. Dalam pencarian
bibit-bibit baru yang siap “mengabdi” kepada koperasi juga mengalami kesulitan,
karena jarang sekali anak muda jaman sekarang yang mau bergelut di bidang
koperasi. Sehingga terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan
mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
Didesa-desa banyak dalam pemilihan
ketua pengurusan koperasi diambil dari orang yang dituakan atau dihormati di
daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut memiliki dasar pendidikan yang baik
sehingga dapat memajukan koperasinya. Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan
pengawas dari koperasi pun diambil dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat
desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara
yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan
dapat mensejahterakan anggota (dalam hal ini masyarakat desa).
Seharusnya
ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi. Pemerintah
harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam
memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan
perkembangan supermarket – supermarket yang sedang menjamur di Indonesia
seperti (Alfamart,Indomart,Giant,dll).
Banyaknya pesaing yang ada didunia
usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas,
dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan
intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh
para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus
dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan
salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan
koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal
dari bidang pariwisata.
UKM
diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan
sekedar meneruskan usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada
peningkatan daya saing dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial
maupun non financial. Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu
dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap
memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM.
Kondisi
perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar
tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan
dan produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi.
Rendahnya
jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi
dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam
kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan
produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong
partisipasi aktif anggotanya.
Banyaknya
anggota dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut
telah berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam
koperasi hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak
sebanding dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan,
pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk
menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang
hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.
Kurang
solidaritas anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang
cukup serius. Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan
koperasi tersebut jika koperasi itu dilanda goncangan.
Setelah
melakukan perbaikan – perbaikan yang menyangkut masalah dari dalam maupun dari
luar koperasi, barulah saya akan mencoba mengembalikan citra dan nama baik
Koperasi Indonesia dimata masyarakat. Karena beberapa waktu belakangan ini
banyak sekali kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan
Koperasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi
turun drastic. Walaupun tidak semua koperasi berasas “penipuan”, namun
masyarakat masih trauma atas apa yang telah terjadi.
Pengembalian
nama baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya
dilakukan ketika koperasi sudah dalam keadaan “baik”, tetapi ketika sedang
dalam masa perbaikan. Mengapa demikian? Karena masa “perbaikan sistem” koperasi
dapat mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan
perkoperasian Indonesia. Sehingga pada saat koperasi dpat dikatakan sudah dikatakan
“bangun dari sakitnya” anggota koperasi juga sudah banyak. Hal itu juga akan mempengaruhi
minat masyarakat yang awalnya belum menjadi anggota, akhirnya memutuskan
menjadi anggota koperasi.
Hal
yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat
mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri
Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan
seharusnya mencanangkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah
Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup
kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat
yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup
kemungkinan akan banyak minat baru / ketertarikan terhadap koperasi.
Semoga
dari waktu ke waktu Perkoperasian dan UKM Indonesia menjadi lebih baik dan
dapat membawa nama Indonesia di mata Internasionalnya dari produk-produk local yang
berkualitas. Dan sangat diharapkan pula akan banyak bermunculan bibit-bibit- atau
calon-calon pengurus koperasi yang jujur dan menjaga amanah dengan baik dan
sangat kompeten dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi
Indonesia saat ini.
Kamis, 11 Oktober 2012
Kata
koperasi mungkin sudah tidak sangat asing lagi bagi kita. Banyak dimana-mana
ditemukan koperasi, ada koperasi sekolah, koperasi pabrik, Koperasi Unit Desa
(KUD), dan koperasi-koperasi lain.
Kata Koperasi berasal dari kata ”co”
yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi secara umum
Koperasi dapat diartikan suatu kumpulan orang-orang yang bertujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggotanya.
Sejarah Koperasi
Koperasi muncul bukan dari kalangan
orang-orang yang sangat kaya, melainkan trumbuh dari kalangan rakyat kecil
ketika penderitaan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Beberapa orang yang bernasib sama yaitu
penghidupan sederhana dan ekonomi terbatas, secara spontan terdorong untuk
mempersatukan diri mereka untuk menolong diri mereka sendiri dan manusia
sesamanya.
R. Aria Wiraatmaja seorang Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah adalah orang yang pertama kali memperkenalkan ide-ide
koperasi di Indonesia pada tahun 1896. Beliau mendirikan sebuah bank untuk
pegawai negeri. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah membebaskan pegawai
pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33
ayat 1 menjelaskan bahwa Koperasi merupakan bentuk usaha yang paling sesuai di
Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Koperasi
Indonesia. Sedangkan Bapak Koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta di nobatkan pada
Kongres Koperasi II yang diselenggarakan di bandung pada tahun 1950. Dan
sekitar 20 tahun kemudian, baru dibentuk Dewan Koperasi Indonesia pada tanggal
9 Februari 1970.
Kondisi Koperasi di Indonesia saat
ini
Koperasi Indonesia sebagai salah satu
bentuk pangamalan terhadap pancasila dan salah satu bentuk dari ekonomi
kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.
Sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang
ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. “Angka koperasi
yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi Indonesia ada
sekitar 177.000 dan yang tidak aktif mencapai 27 persen”jelas Guritno Kusumo,
sekretaris kementerian koperasi dan UKM.
Beliau menyatakan banyak factor yang
mengakibatkan koperasi di Indonesia banyak yang tidak aktif, salah satu
faktornya adalah pengelolaan yang tidak professional. Namun hingga kini
kementrian koperasi masih melakukan pendataan untuk mengetahui apa penyebab
sebenarnya ketidak aktifan beberapa koperasi di Indonesia.
Dalam menangani koperasi-koperasi yang
sudah tidak aktif tersebut, kementerian terus melakukan pengkajian. Rencananya
koperasi-koperasi yang sudah tidak sehat tersebut akan dipilih sesuai
kondisinya. Namun bila koperasi itu sudah tidak ada pengurusnya, makan koperasi
yang tidak aktif akan dibubarkan.
Sudah lebih dari satu abad koperasi
berdiri, merupakan perjalanan yang cukup panjang untuk menyerap banyak
pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang begitu melimpah serta perlindungan
politik yang begitu kuat. Perkembangan Koperasi Indonesia saat ini bisa
dikatakan cukup kompleks. Bisa diambil contoh berdasarkan hasil survey bahwa
terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan
rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat dilihat bahwa koperasi di Indonesia
kurang dikelola dengan baik .
Potret Koperasi Indonesia
Beberapa waktu belakangan ini citra
koperasi Indonesia kembali tercoreng. Berita tentang Koperasi Serba Usaha (KSU)
Langit Biru, banyak menghiasi media masa. Koperasi dijadikan sebagai wadah
kasus penipuan dengan jumlah uang yang berputar sekitar Rp 6 triliun. Ketua KSU
Langit Biru yaitu Jaya Komara kini bagai raib ditelan bumi, tidak diketahui
dimana keberadaannya. Kasus ini bukanlah yang pertama yang menggunakan nama
koperasi untuk menipu dengan modus culas.
Para Anggota ikut koperasi ini awalnya
bertujuan agar kehidupannya lebih sejahtera, namun apa mau dibuat mereka
terjebak dalam sebuah penipuan yang berkedok koperasi. Maunya dapat untung tapi
kerugian yang lebih dahulu menghampiri mereka.
Namun tidak semua koperasi ber”asas”
penipuan. Masih banyak koperasi yang tumbuh dengan tujuan sebagaimana mestinya.
Seharusnya para calon Investor atau calon anggota harus benar-benar mengetahui
koperasi yang akan mereka ikuti, jangan mudah teriming-imingi bunga yang besar.
Alasan Rendahnya Minat Masyarakat
Terhadap Koperasi
Berdasarkan data Kementerian Koperasi
dan UKM, jumlah koperasi di Indonesia tercatat 103.000 unit lebih dengan
keanggotaan 26.000.000 orang. Dengan data yang seperti ini, seharusnya koperasi
sudah dapat dikatakan sebagai salah satu sumber devisa Negara serta dapat
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun kenyataan jauh berbeda. Banyak
koperasi di Indonesia yang sulit berkembang karena beberapa factor. Factor
utamanya adalah koperasi-koperasi tersebut tidak mempu menjalankan fungsi
sebagaimana yang telah dijanjikan, serta banyaknya penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan sehingga mengecewakan masyarakat. Kondisi inilah yang menjadi
sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
Kurangnya minat masyarakat menyebabkan
perkembangan koperasi yang terhambat. selain factor tadi, ada beberapa factor
penyebab minat masyarakat untuk “melirik” koperasi kurang baik.
1. Kurangnya promosi dan sosialisasi
yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkenalkan koperasi kepada masyarakat.
Dalam masalah mempromosikan barang yang dijualjuga mengalami kendala, seperti
kurangnya kekreatifan koperasi dalam mempromosikan, sehingga masyarakat juga
enggan untuk ikut sedrta dalam koperasi
2.
Lemahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi terutama anak-anak muda.
Kesadaran yang masih lemah tersebut mungkin disebabkan oleh kurang menariknya
kopeasi sebagai suatu usaha, serta para pemuda beranggapan melakukan kegiatan
koperasi berkesan “kuno”.
3.
Harga barang di koperasi jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Bagi
masyarakat Indonesia, konsumen akan memilih barang yang harganya lebih murah
dengan kualitas sama bahkan lebih baik dibandingkan yang terdapat dalam
koperasi.
4.
Sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi. Anggota koperasi akan sulit
melepaskan diri dari koperasi, karena sulitnya regenerasi yang terjadi. Mereka
harus mendapatkan pengganti yang cocok untuk dapat mengembahakn koperasi yang
selanjutnya.
5.
Para anggota kurang dapat merasakan peran dan manfaat dari koperasi. Hal
tersebut dikarenakan, koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat
untuk berkoperasi. Dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal
kenaggotaan koperasi.
Permasalahan Yang Terdapat Dalam
Koperasi Indonesia Saat Ini
Koperasi yang telah lama berdiri sampai
sekarang belum tumbuh menjadi suatu badan usaha besar. Padahal banyak paket
program yang diberikan oleh pemerintah untuk koperasi- koperasi Indonesia,
seperti kredit pogram : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), dll.
Permasalahan yang terjadi dalam koperasi
Indonesia berasal dari Internal dan Eksternal.
- Internal :
1.
Kebanyakan para pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya
terbatas.
2.
Para pengurus koperassi kebanyakan merupakan juga tokoh dalam masyarakat,
sehingga perhatiannya terhadap koperasi menjadi berkurang. Hal ini
mengakibatkan para pengurus kurang menyadari adanya perubahan-perubahan dalam
lingkungan.
3.
Ketidak percayaan anggota menjadi penghalang dalam pemulihan koperasi.
4.
Kurangnya dana mengakibatkan kurangnya fasilitas- fasilitas yang terdapat dalam
koperasi, padahal terknologi terus berkembang dengan pesat, sehingga kurangnya
kekuatan koperasi untuk bersaing.
5. Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk
berkoperasi, dilain pihak para naggota banyak yang berhutang kepada koperasi
6. dll
- Eksternal :
1.
Bertambah banyaknya pesaing dari badan usaha lain yang secara bebas memasuki
bidang usaha yang ditangani oleh koperasi.
2. Dicabutnya fasilitas- fasilitas yang terdapat
dalam koperasi, sehingga koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan
baik. Dengan terpaksa koperasi mencari cara sendiri agar usahanya tetap
berjalan.
3.
Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, karena pada waktu terjadi
kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tidak adanya pertanggung jawaban dari
koperasi kepada masyarakat tentang penelolaan koperasi.
4. Tingkat harga yang selalu berubau- ubah
(naik) sehingga pendapatan penjualan tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan
usaha, justru mengecilkan usaha.
Koperasi Indonesia Harus Bisa Masuk
ICA
Indonesia memiliki jumlah koperasi
terbanyak didunia. Dari data yang ada sekitar 186.987 unit dengan jumlah
anggota 30.479.955 orang. Dari jumlah itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan juga
Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) mencapai 71.365 unit dengan total
pinjaman sebesarRp 9,5 triliun dan mampu melayani6.125.766 anggota.
Namun dari jumlah yang sebanyak itu
belum ada yang masuk dalam International Cooperative Alinance (ICA). Akan ada
banyak keuntungan jika bisa masuk ICA. Setidaknya dapat bekerjasama dan berbagi
informasi dengan Negara lain.
Ada sekitar 300 koperasi dari 28 negara
yang termasuk World Class Coorperative, seperti Japan Zen-Non, Korea National
Agriculture Coorperative Federation, Denmark Aria Foods, dll.
Langganan:
Postingan (Atom)