Sabtu, 20 Oktober 2012

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi


Menjadi seorang menteri adalah salah satu tugas yang cukup tidak mudah, karena menjadi seorang menteri harus bertanggung jawab atas apa yang telah terjadi baik sesuai rencana ataupun tidak. Memang semua pekerjaan harus ada pertanggung jawabannya, namun kinerja menteri dapat mempengaruhi citra bangsa, baik dimata masyarakat itu sendiri ataupun dimata internasional. Dalam pelaksanaan tugas, Presiden dibantu oleh beberapa jabatan penting salah satunya Menteri. Pada bahasan kali ini “Andai aku jadi Menteri Koperasi” jadi lebih menitik beratkan pada Kementerian Koperasi.
Setelah membaca judul bahasan ini, mungkin pertanyaan yang langsung terlontar difikiran adalah “Apa yang harus dilakukan seorang Menteri Koperasi?”. Pasti jawaban semua orang yang diberi pertanyaan itu hampir sama, yaitu Menteri Koperasi harus dapat memajukan perkoperasian Indonesia lebih baik lagi dari sebelumnya untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Kementerian Koperasi Indonesia yang berada di Jalan H.R. Rasuna Said Kav 3-5 Kuningan Jakarta. Kementerian Koperasi kini berganti nama menjadi Kementerian Koperasi dan UKM memiliki tujuan dasar yang sama dengan tujuan koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tanggal 31 Januari 2005 bahwa kedudukan kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) adalah unsure pelaksana pemerintah dengan tugas membantu Presiden untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan Koperasi dan UKM di Indonesia.
Pertumbuhan dan perkembangan Koperasi di Indonesia salah satunya merupakan atas kerja keras dan jasa- jasa para Menteri-menteri koperasi. Berikut adalah nama-nama orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Koperasi:
1. Letjen TNI H. Sarbini
Beliau menjabat dari 6 Juni 1968 sampai 28 Maret 1973. Pada saat itu bernama mnteri Transmigrasi dan Koperasi
2. Dr. Radius Prawiro, Drs,ec.,AK
            Beliau menjabat dari 28 Maret 1973 sampai 29 Maret 1978. Pada saat itu bernama Menteri Perdagangan dan Koperasi
3. Bustaril Arifin, S.H.
            Masa jabatan dari 29 Maret 1978 sampai 19 Maret 1983. Pada saat itu bernama Menteri Muda Urusan Koperasi. Namun pada 19 Maret 1983 sampai 21 Maret 1988 dipisah dan berganti menjadi Menteri Koperasi tanggal 21 Maret 1988 sampai 17 Maret 1993.
4. Subiakto Tjakrawerdaya, S.E.
            Masa jabatan beliau dari tanggal 17 Maret 1993 sampai 16 maret 1998. Pada tanggal 16 Maret 1998 sampai 21 Mei 1998 berganti nama menjadi Menteri Koperasi & Pembinaan Pengusaha Kecil.
5. Adi Sasono.
            Menjabat dari tanggal 23 Mei 1998 sampai 20 Oktober 1999. Pada masa jabatannya bernama Menteri Koperasi & UKM.
6. Drs. Zarkasih Nur
Beliau benjabat dari 23 Oktober 1999 sampai 20 Oktober 2001. Pada saat itu bernama Menteri Negara Koperasi & Pengusahan Kecil Menengah.
7. H. Aliwarman Hanan,S.H.
            Masa jabatannya dari 9 Agustus 2001 sampai 21 Oktober 2004. Pada masa jabatannya bernama Menteri Negara Koperasi & Usaha Kecil Menegah
8. Drs. Suryadharma Ali, M.si
            Dari tanggal 21 Oktober 2004 sampai 1 Oktober 2009
9. Syarief Hasan
            Menjabat sejak 21 Oktober 2009 sampai dengan sekarang.
            Kementerian Koperasi dan UKM adalah merupakan Kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan Koperasi dan UKM. PBB telah mengakui melalui resolusinya nomor 64/136 bahwa Koperasi Indonesia sebagai Organisasi usaha telah terbukti disamping mampu bertahan dalam keadaan krisis ekonomi global, mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kemakmuran rakyat.
            Karena artikel ini menuntut saya untuk Menjadi seorang “Menteri Koperasi” maka saya akan melakukan beberapa rencana yang harus dilakukan oleh seorang Menteri Koperasi.
            Yang pertama, saya akan meningkatkan tingkat kepedulian Pembina & Instansi terkait terhadap upaya pengembangan koperasi dimasing-masing unit kerja, serta menambahkan suntikan modal untuk koperasi guna menambah fasilitas-fasilitas yang ada. Teknologi merupakan salah satu fasilitas yang terdapat dalam koperasi. Kemajuan teknologi menuntut koperasi untuk terus mencari informasi yang terdapat diluar, agar koperasi tetap dapat berjalan dengan baik. Karena ada dibeberapa koperasi pemerintah kurang mensuplai dana, sehingga fasilitas yang diberikan sangat minim, dan keadaan koperasinya sangat memprihatinkan.
            Selain menambah suntikan dana dari pemerintah, koperasi diharapkan dapat mencari sendiri modal yang dibutuhkan yaitu investasi dari masyarakat (anggota). Tetapi yang jadi masalah pula, minat masyarakat serta kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sangat rendah. Masalah itu seolah-olah menjadi suatu masalah yang saling berhubungan. Koperasi membutuhkan banyak anggota untuk dapat menambah modal koperasi, namun sangat sedikit masyarakat yang mau menjadi anggota koperasi. Dilain pihak masyarakat membutuhkan pembuktian dari koperasi akan masa depan yang akan didapat, namun tanpa permodalan yang cukup koperasi pun sulit untuk maju.
            Berikutnya yang akan diperbaiki adalah pengorganisasian koperasi. Banyak pengurus dari koperasi yang telah berusia lanjut, serta memiliki rangkap jabatan. Hal tersebut sangat mempengaruhi produktifitas koperasi. Pengurus koperasi yang memiliki rangkap jabatan akan sulit membagi waktu antara pekerjaannya di koperasi dan ditempat lain, sehingga rasa loyalitas terhadap koperasi akan hilang. Dalam pencarian bibit-bibit baru yang siap “mengabdi” kepada koperasi juga mengalami kesulitan, karena jarang sekali anak muda jaman sekarang yang mau bergelut di bidang koperasi. Sehingga terbatasnya kemampuan SDM koperasi untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
            Didesa-desa banyak dalam pemilihan ketua pengurusan koperasi diambil dari orang yang dituakan atau dihormati di daerah tersebut. Belum tentu orang tersebut memiliki dasar pendidikan yang baik sehingga dapat memajukan koperasinya. Masalah yang selanjutnya adalah pemilihan pengawas dari koperasi pun diambil dari masyarakat biasa juga. Mayoritasnya masyarakat desa berpendidikan rendah, sehingga mereka kurang mengetahui bagaimana cara yang baik dalam penglolaan koperasi sehingga koperasi menjadi lebih baik dan dapat mensejahterakan anggota (dalam hal ini masyarakat desa).
Seharusnya ada campur tangan dari pemerintah dalam masalah kepengurusan koperasi. Pemerintah harus mengutus beberapa orang yang dapat diandalkan dan sangat kompeten dalam memajukan koperasi di desa-desa. Sehingga koperasi dapat bersaing dengan perkembangan supermarket – supermarket yang sedang menjamur di Indonesia seperti (Alfamart,Indomart,Giant,dll).
            Banyaknya pesaing yang ada didunia usaha menuntut koperasi untuk terus meningkatkan kreatifitas, produktifitas, dan inovasi dalam menciptakan produk-produk yang dapat diterima masyarakat. Pengelolaan intern koperasi sangat dibutuhkan, karena dari rencana-rencana yang dibuat oleh para pengurus dan pengembangan koperasi itulah yang menjadi tugas yang hrus dilakukan oleh koperasi. Tetap menjual produk-produk hasil daerah merupakan salah satu rencana yang baik, karena diharapkan mampu meningkatkan pendapatan koperasi yang bersangkutan, serta meningkatkan pendapatan daerah yang berasal dari bidang pariwisata.
UKM diharapkan bisa mengembangkan usahanya sesuai dengan permintaan pasar, bukan sekedar meneruskan usaha keluarga. Untuk itu kebijakan ditekannya pada peningkatan daya saing dengan memberikan perkuatan-perkuatan baik financial maupun non financial. Seperti pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya. Serta membentuk lembaga yayasan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi & informasi bisnis kepada UKM.
Kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut koperasi tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntut mampu meningkatkan pelayanan dan produktifitas anggotanya, sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
Rendahnya jiwa kewirausahaan anggota koperasi sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah serta rendahnya partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi. Memandirian koperasi melalui peningkatan produktifitasnya sebagai bahan usaha dan kualitas pelayanan untuk mendorong partisipasi aktif anggotanya.
Banyaknya anggota dalam suatu koperasi bukan menjadi tolak ukur kalau koperasi tersebut telah berhasil. Karena tidak sedikit anggota koperasi yang masuk kedalam koperasi hanya untuk meminjam dana. Banyaknya anggota yang berhutang tidak sebanding dengan pemasukan yang didapat koperasi. Jadi dibutuhkan pengawasan, pengontrolan dan pengurusan dana atau manajemen lain yang lebih baik, untuk menentukan anggota mana yang akan diberikan pinjaman, dan anggota mana yang hanya memanfaatkan koperasi untuk mendapatkan dana.
Kurang solidaritas anggota terhadap koperasi juga merupakan salah satu masalah yang cukup serius. Karena anggota yang solidaritasnya rendah akan meninggalkan koperasi tersebut jika koperasi itu dilanda goncangan.
Setelah melakukan perbaikan – perbaikan yang menyangkut masalah dari dalam maupun dari luar koperasi, barulah saya akan mencoba mengembalikan citra dan nama baik Koperasi Indonesia dimata masyarakat. Karena beberapa waktu belakangan ini banyak sekali kasus penipuan dan penggelapan uang yang mengatas namakan Koperasi. Hal tersebut mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi turun drastic. Walaupun tidak semua koperasi berasas “penipuan”, namun masyarakat masih trauma atas apa yang telah terjadi.
Pengembalian nama baik koperasi dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Namun penyuluhan atau sosialisasi tidak hanya dilakukan ketika koperasi sudah dalam keadaan “baik”, tetapi ketika sedang dalam masa perbaikan. Mengapa demikian? Karena masa “perbaikan sistem” koperasi dapat mengundang masyarakat yang memiliki semangat untuk memajukan perkoperasian Indonesia. Sehingga pada saat koperasi dpat dikatakan sudah dikatakan “bangun dari sakitnya” anggota koperasi juga sudah banyak. Hal itu juga akan mempengaruhi minat masyarakat yang awalnya belum menjadi anggota, akhirnya memutuskan menjadi anggota koperasi.
Hal yang cukup penting dalam memajukan koperasi yaitu SDM yang berkualitas. Untuk dapat mencari SDM yang berkualitas dalam pengembangan koperasi Indonesia, seharusnya Menteri Koperasi dan SDM juga melakukan MOU dengan Kementerian Pendidikan. Kementerian Pendidikan seharusnya mencanangkan materi ajar tentang koperasi ada dalam silabus Sekolah Dasar (SD) walaupun materi koperasi yang diajarkan masih dalam ruang lingkup kecil. Setidaknya, anak-anak kecil mengetahui apa itu Koperasi dan apa manfaat yang akan didapat dari koperasi. Dari hal kecil tersebut sangat tidak menutup kemungkinan akan banyak minat baru / ketertarikan terhadap koperasi.
Semoga dari waktu ke waktu Perkoperasian dan UKM Indonesia menjadi lebih baik dan dapat membawa nama Indonesia di mata Internasionalnya dari produk-produk local yang berkualitas. Dan sangat diharapkan pula akan banyak bermunculan bibit-bibit- atau calon-calon pengurus koperasi yang jujur dan menjaga amanah dengan baik dan sangat kompeten dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi koperasi Indonesia saat ini.

Kamis, 11 Oktober 2012

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini


Kata koperasi mungkin sudah tidak sangat asing lagi bagi kita. Banyak dimana-mana ditemukan koperasi, ada koperasi sekolah, koperasi pabrik, Koperasi Unit Desa (KUD), dan koperasi-koperasi lain.
Kata Koperasi berasal dari kata ”co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja. Jadi secara umum Koperasi dapat diartikan suatu kumpulan orang-orang yang bertujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

Sejarah Koperasi
Koperasi muncul bukan dari kalangan orang-orang yang sangat kaya, melainkan trumbuh dari kalangan rakyat kecil ketika penderitaan ekonomi dan social yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
Beberapa orang yang bernasib sama yaitu penghidupan sederhana dan ekonomi terbatas, secara spontan terdorong untuk mempersatukan diri mereka untuk menolong diri mereka sendiri dan manusia sesamanya.
R. Aria Wiraatmaja seorang Patih di Purwokerto, Jawa Tengah adalah orang yang pertama kali memperkenalkan ide-ide koperasi di Indonesia pada tahun 1896. Beliau mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1 menjelaskan bahwa Koperasi merupakan bentuk usaha yang paling sesuai di Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia. Sedangkan Bapak Koperasi Indonesia yaitu Bung Hatta di nobatkan pada Kongres Koperasi II yang diselenggarakan di bandung pada tahun 1950. Dan sekitar 20 tahun kemudian, baru dibentuk Dewan Koperasi Indonesia pada tanggal 9 Februari 1970.

Kondisi Koperasi di Indonesia saat ini
Koperasi Indonesia sebagai salah satu bentuk pangamalan terhadap pancasila dan salah satu bentuk dari ekonomi kerakyatan saat ini bisa dibilang mengalami keadaan yang cukup “mengenaskan”.
Sebanyak 27% dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi Indonesia ada sekitar 177.000 dan yang tidak aktif mencapai 27 persen”jelas Guritno Kusumo, sekretaris kementerian koperasi dan UKM.
Beliau menyatakan banyak factor yang mengakibatkan koperasi di Indonesia banyak yang tidak aktif, salah satu faktornya adalah pengelolaan yang tidak professional. Namun hingga kini kementrian koperasi masih melakukan pendataan untuk mengetahui apa penyebab sebenarnya ketidak aktifan beberapa koperasi di Indonesia.
Dalam menangani koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif tersebut, kementerian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi-koperasi yang sudah tidak sehat tersebut akan dipilih sesuai kondisinya. Namun bila koperasi itu sudah tidak ada pengurusnya, makan koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan.
Sudah lebih dari satu abad koperasi berdiri, merupakan perjalanan yang cukup panjang untuk menyerap banyak pengalaman, ditambah dengan fasilitas yang begitu melimpah serta perlindungan politik yang begitu kuat. Perkembangan Koperasi Indonesia saat ini bisa dikatakan cukup kompleks. Bisa diambil contoh berdasarkan hasil survey bahwa terbukti hanya sekitar 189 jenis koperasi dari sekitar 649 yang melaksanakan rapat anggota tahunan. Dari hal itu dapat dilihat bahwa koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik .

Potret Koperasi Indonesia
Beberapa waktu belakangan ini citra koperasi Indonesia kembali tercoreng. Berita tentang Koperasi Serba Usaha (KSU) Langit Biru, banyak menghiasi media masa. Koperasi dijadikan sebagai wadah kasus penipuan dengan jumlah uang yang berputar sekitar Rp 6 triliun. Ketua KSU Langit Biru yaitu Jaya Komara kini bagai raib ditelan bumi, tidak diketahui dimana keberadaannya. Kasus ini bukanlah yang pertama yang menggunakan nama koperasi untuk menipu dengan modus culas.
Para Anggota ikut koperasi ini awalnya bertujuan agar kehidupannya lebih sejahtera, namun apa mau dibuat mereka terjebak dalam sebuah penipuan yang berkedok koperasi. Maunya dapat untung tapi kerugian yang lebih dahulu menghampiri mereka.
Namun tidak semua koperasi ber”asas” penipuan. Masih banyak koperasi yang tumbuh dengan tujuan sebagaimana mestinya. Seharusnya para calon Investor atau calon anggota harus benar-benar mengetahui koperasi yang akan mereka ikuti, jangan mudah teriming-imingi bunga yang besar.

Alasan Rendahnya Minat Masyarakat Terhadap Koperasi
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi di Indonesia tercatat 103.000 unit lebih dengan keanggotaan 26.000.000 orang. Dengan data yang seperti ini, seharusnya koperasi sudah dapat dikatakan sebagai salah satu sumber devisa Negara serta dapat memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun kenyataan jauh berbeda. Banyak koperasi di Indonesia yang sulit berkembang karena beberapa factor. Factor utamanya adalah koperasi-koperasi tersebut tidak mempu menjalankan fungsi sebagaimana yang telah dijanjikan, serta banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan sehingga mengecewakan masyarakat. Kondisi inilah yang menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.
Kurangnya minat masyarakat menyebabkan perkembangan koperasi yang terhambat. selain factor tadi, ada beberapa factor penyebab minat masyarakat untuk “melirik” koperasi kurang baik.
1. Kurangnya promosi dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memperkenalkan koperasi kepada masyarakat. Dalam masalah mempromosikan barang yang dijualjuga mengalami kendala, seperti kurangnya kekreatifan koperasi dalam mempromosikan, sehingga masyarakat juga enggan untuk ikut sedrta dalam koperasi
2.  Lemahnya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah tersebut mungkin disebabkan oleh kurang menariknya kopeasi sebagai suatu usaha, serta para pemuda beranggapan melakukan kegiatan koperasi berkesan “kuno”.
3.  Harga barang di koperasi jauh lebih mahal dibandingkan harga pasar. Bagi masyarakat Indonesia, konsumen akan memilih barang yang harganya lebih murah dengan kualitas sama bahkan lebih baik dibandingkan yang terdapat dalam koperasi.
4.  Sulitnya anggota untuk keluar dari koperasi. Anggota koperasi akan sulit melepaskan diri dari koperasi, karena sulitnya regenerasi yang terjadi. Mereka harus mendapatkan pengganti yang cocok untuk dapat mengembahakn koperasi yang selanjutnya.
5.  Para anggota kurang dapat merasakan peran dan manfaat dari koperasi. Hal tersebut dikarenakan, koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi. Dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal kenaggotaan koperasi.

Permasalahan Yang Terdapat Dalam Koperasi Indonesia Saat Ini
Koperasi yang telah lama berdiri sampai sekarang belum tumbuh menjadi suatu badan usaha besar. Padahal banyak paket program yang diberikan oleh pemerintah untuk koperasi- koperasi Indonesia, seperti kredit pogram : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), dll.
Permasalahan yang terjadi dalam koperasi Indonesia berasal dari Internal dan Eksternal.  
  •    Internal :

1. Kebanyakan para pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
2. Para pengurus koperassi kebanyakan merupakan juga tokoh dalam masyarakat, sehingga perhatiannya terhadap koperasi menjadi berkurang. Hal ini mengakibatkan para pengurus kurang menyadari adanya perubahan-perubahan dalam lingkungan.
3. Ketidak percayaan anggota menjadi penghalang dalam pemulihan koperasi.
4. Kurangnya dana mengakibatkan kurangnya fasilitas- fasilitas yang terdapat dalam koperasi, padahal terknologi terus berkembang dengan pesat, sehingga kurangnya kekuatan koperasi untuk bersaing.
5.  Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi, dilain pihak para naggota banyak yang berhutang kepada koperasi
6.  dll
  • Eksternal :

1. Bertambah banyaknya pesaing dari badan usaha lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang ditangani oleh koperasi.
2.  Dicabutnya fasilitas- fasilitas yang terdapat dalam koperasi, sehingga koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik. Dengan terpaksa koperasi mencari cara sendiri agar usahanya tetap berjalan.
3. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, karena pada waktu terjadi kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tidak adanya pertanggung jawaban dari koperasi kepada masyarakat tentang penelolaan koperasi.
4.  Tingkat harga yang selalu berubau- ubah (naik) sehingga pendapatan penjualan tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru mengecilkan usaha.

Koperasi Indonesia Harus Bisa Masuk ICA
Indonesia memiliki jumlah koperasi terbanyak didunia. Dari data yang ada sekitar 186.987 unit dengan jumlah anggota 30.479.955 orang. Dari jumlah itu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan juga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) mencapai 71.365 unit dengan total pinjaman sebesarRp 9,5 triliun dan mampu melayani6.125.766 anggota.
Namun dari jumlah yang sebanyak itu belum ada yang masuk dalam International Cooperative Alinance (ICA). Akan ada banyak keuntungan jika bisa masuk ICA. Setidaknya dapat bekerjasama dan berbagi informasi dengan Negara lain.
Ada sekitar 300 koperasi dari 28 negara yang termasuk World Class Coorperative, seperti Japan Zen-Non, Korea National Agriculture Coorperative Federation, Denmark Aria Foods, dll.