Sabtu, 03 Januari 2015
1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Setiap
profesi yang ada pasti memiliki kode etik professional yang berbeda-beda. Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para
anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Begitu juga seorang akuntan di
Indonesia, dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus
enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya
telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa
etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita
harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari
bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan
akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan
karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan
data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek
di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak
ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun
ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini
akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan
ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena
itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat).
Melalui
RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan
publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan
publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya
hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan
600 orang akuntan bekerja.
Undang
Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar
akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan
emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan
publik.
Dengan
undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara
profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah
Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu
kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang
laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka
laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen
Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen,
akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik
ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
5. Peer
Review
Peer
review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia
akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah
akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di
mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
“peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Sumber
:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar