Senin, 06 Juli 2015

Apa yang kita tinggalkan?

Gajah mati meninggalkan gading.
Harimau mati meninggalkan belang.
Manusia mati meninggalkan nama.

Yaa, seperti itu pribahasa yang sering saya dengar sedari dulu.
Namun, apa maksud "nama" yang ditinggalkan manusia??

Maksud dari "manusia mati meninggalkan nama" yaitu bagaimana orang-orang disekitar mengingat manusia tsb ketika telah tiada.
Apakah orang-orang mengingat kebaikan atau justru keburukan yg telah dilakukan semasa hidup. Itu semua tergantung pada pribadi masing-masing. Jika selama hidup kita selalu menyebar kebaikan, inshaAllah ketika telah menghadap Ilahi Rabbi kebaikan kita akan dikenang dan dijadikan suatu contoh dan pembelajaran. Namun jika semasa hidup kita selalu berbuat jahat, maka ketika telah tiada hanya keburukan kita yang diperbincangkan.

Saya jadi teringat dengan kisah teman saya bernama Erie Anggraeni. Wanita yang memiliki senyum manis ini telah dipanggil oleh Allah beberapa waktu lalu. Sy tidak terlalu dekat denganya. Sempat tidak percaya dengan kenyataan yg terjadi saat itu, namun ya itu memang yang terjadi.
Sudah tak ada lagi senyum manis yg terukir di wajahnya. Sudah tak ada lagi lensung pipit dipipinya. Sudah tak ada lagi suara lembutnya. Namun, sebuah pembelajaran hebat terkuak dari sosok lembutnya.

Malam setelah kepergiaannya, sy membaca blog Erie. Ada beberapa tulisan tugas kampus dan tulisan perjalanan hidupnya. Yaa iseng-iseng sy membacanya sambil mengenang sosoknya.
Cukup terkejut dengan beberapa tulisan yang telah dibuatnya. Disana menceritakan bagaimana perjalanan hidupnya, bagaimana kekuatan dia untuk tetap kuliah, bagaimana keinginan kuatnya untuk membahagiakan ibunya, bagaimana cara dia menyembunyikan bebannya. Maha Suci Allah, dari sosok mungil yang biasa terlihat murah senyum, ternyata tersembunyi kisah hidup yang cukup berat. Allahuakbar.

Mengapa sy baru mengetahui ttg dirinya ketika dia telah tiada? Mengapa tidak sejak bbrp waktu lalu?
Inilah rahasia Allah. Allah mengizinkan sy baru mengetahui kisahnya agar dapat dijadikan pembelajaran untuk saya, inshaAllah untuk kita semua.

Terimakasih Erie, kau telah ingatkan kita untuk selalu bersyukur, untuk tidak selalu mengeluh dan untuk tetap tegar menghadapi hidup yang singkat ini.

Itulah sedikit yang bisa sy ceritakan. MasyaAllah, disaat raganya sudah tak lagi bersama kita, dia tetap mampu bermanfaat untuk kita semua lewat tulisan yang pernah dibuatnya sehingga kita mendapatkan suatu pembelajaran berharga.

Itulah "nama" yang telah ditinggalkan oleh Erie. Semoga kau bahagia disana ya. Kau pasti bahagia.

Senin, 18 Mei 2015

Persepsi Mahasiswa Akuntansi Terhadap Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pemilihan Karir (Mahasiswa Gunadarma)

Jumat, 01 Mei 2015

Laporan Keuangan (Posisi Keuangan dan Laba Rugi) PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk 2009-2014



















Kamis, 02 April 2015

Pertimbangan Hukum dalam Rekrutmen Perusahaan Multinasional


Multi Nasional Corporation dan Rekrutmen
MNC (Multi Nasional Corporation) merupakan perusahaan internasional yang memiliki cabang dibeberapa negara dan tidak mengenal batas Negara. Untuk lebih sederhananya MNC adalah perusahaan yang kegiatan bisnisnya bersifat internasional atau perusahaan yang mempunyai skala besar dan mempunyai cabang di beberapa negara serta usahanya/aktivitasnya kadang lebih dari satu.
Sebuah organisasi/perusahaan terdapat beberapa macam sumber daya, antara lain sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya finansial atau keuangan. Sumber daya yang paling penting dalam sebuah organisasi adalah sumber daya manusianya. Saat ini perusahaan telah memandang sumber daya manusia sebagai faktor produksi, oleh sebab itu peran Sumber Daya Manusia (tenaga kerja) akan semakin besar. Orang-orang yang menyediakan tenaga kerja, bakat kreativitas, dan semangatnya bagi organisasi. Jadi beberapa diantara tugas yang paling penting dari seorang manajer adalah menyeleksi, melatih dan mengembangkan orang-orang yang akan membantu organisasi mencapai tujuannya. Tanpa orang yang kompeten, pada tingkat manajerial, dan sesungguhnya pada setiap tingkatan, perusahaan atau organisasi akan mengejar tujuan yang tidak tepat atau menemui kesukaran dalam mencapai tujuan yang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Setiap organisasi terutama organisasi perusahaan multinasional, mereka menentukan sumber daya manusia yang mereka butuhkan untuk masa sekarang dan masa yang akan datang, bagaimana mereka merekrut dan menyeleksi orang-orang yang paling potensial untuk tiap-tiap posisi. Bagaimana manajer melatih orang-orang tersebut sehingga mereka bisa bekerja secara efektif, dan apasaja jenis program pengembangan yang akan dapat menjamin dengan sebaik-baiknya arus yang konstan dari bakat manajerial, mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat atas dalam organisasi.
“Hal yang paling penting yang saya kerjakan adalah merekrut orang-orang yang cerdas“, demikian dikatakan oleh Bill Gates, direktur eksekutif Microsoft. Howard Schultz, direktur eksekutif Starbucks mengatakan dengan cara lain “ Pekerjakanlah orang-orang yang paling cerdas dari anda dan kemudian biarkan mereka bekerja sendiri “. Sementara direktur eksekutif General Electric, Jack Welch mengatakan “ Tanpa orang yang tepat, strategi perusahaan tidak akan dapat diterapkan “. ( Schuler dan Jackson, 1997 :xii).
Berdasarkan pendapat sebagaimana tersebut di atas dapat dikatakan bahwa mengelola sumber daya manusia bukan lagi merupakan suatu pilihan, melainkan sudah menjadi keharusan. Untuk bisa sukses dalam pasar yang sangat kompetitif, manajer harus dapat memiliki orang-orang terbaik di seluruh bagian perusahaannya. Dalam pembahasan ini dapat kami jelaskan proses Rekrutmen SDM dalam MNC.
Rekrutmen adalah upaya untuk mencari tenaga kerja yang memenuhi syarat, tepat kualitas dan kuantitas untuk dipekerjakan dalam dan oleh perusahaan pada waktu dibutuhkan.

Pertimbangan Hukum dalam Rekrutmen
Berbagai pertimbangan tentunya amat diperlukan dalam memulai suatu kegiatan, misalnya pertimbangan keuangan, pasar, hukum dan sebagainya. Pertimbangan memainkan peranan penting dalam proses rekrutmen dan penerimaan di sebagian besar perusahaan di AS. Sebagai contoh Federal Express Corporation memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menerapkan kesempatan kerja yang adil bagi semua karyawannya, tanpa memandang umum, jenis kelamin, ras, warna kulit, asal negara, kewarganegaraan cacat visik, atau status sebagai veteran perang Vitnam. Mereka sangat terikat pada komitmen ini karena menganut prinsip-prinsip kesempatan kerja yang sama merupakan satu-satunya cara hidup yang dapat diterima. Mereka mengikuti prinsip-prinsip tersebut tidak hanya karena mereka adalah hukum, namun karena itu adalah langkah yang benar.
Undang-undang ketenagakerjaan yang sama yang paling langsung berkaitan dengan rekrutmen adalah yang digambarkan sebagai program Tindakan Affirmatif ( Affirmative Action Programs/AAPs ). Program Tindakan Affirmatif dimaksudkan untuk menjamin representasi yang professional dan adil terhadap calon karyawan atas dasar ras, etnis, warna kulit, daerah asal, jenis kelamin, dan cacat pisik. Program AAPS ini umumnya tumbuh dari tiga kondisi yaitu Kontrak federal, Diskriminasi di masa lampau, dan Tindakan Sukarela.
·         Kontrak Federal. Sebuah perusahaan yang memiliki nilai kontrak lebih besar dari $50.000 dan memiliki 50 karyawan atau lebih, disebut sebagai kontraktor federal dan diharuskan mengikuti Office Federal Contrac Compliance ( OFCC ), sebuah program tertulis yang menjabarkan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengoreksi kurang maksimalnya pemanfaatan tenaga kerja. ( underutilization ) ditempat-tempat yang telah diketahui.
·         Tindakan sukarela. Perusahaan seperti Weyerhaeuser dan Levi Strauss mungkin secara sukarela menetapkan sasaran merekrut dan mempromosikan kaum wanita, anggota kelompok minoritas, dan para penyandang cacat. Kandungan AAPs yang sesungguhnya tergantung pada perusahaan sejauh mana tidak terwakilinya berbagai kelompok.
Program tindakan affirmatif dirancang untuk mempermudah suatu komitmen perusahaan dalam menyediakan dan mendapatkan representasi yang proporsional atau keseimbangan, atau untuk mengoreksi kurang maksimalnya pemanfaatan tenaga kerja dilihat dari pasar tenaga kerja yang relevan dari anggota kelompok yang dilindungi.
·         Diskriminasi di Masa Lampau. Pengadilan federal mungkin memerlukan AAPs jika pihaknya menemukan bukti adanya diskriminasi di masa lampau dalam suatu gugatan terhadap perusahaan lewat Equal Employment Opportunity Commission. Di bawah kondisi seperti ini AAPs umumnya merupakan bagian dari suatu keputusan persetujuan, suatu pernyataan yang menunjukkan langkah tindakan affirmatif spesifik yang akan diambil perusahaan.
Perusahaan yang menetapkan program tindakan affirmatif sukarelanya sendiri mungkin memperoleh manfaat dari penggunaan panduan EOC yang mendukung program semacam itu. Pertimbangan kunci dalam Legal Valuntary AAPs adalah bahwa hal itu merupakan perbaikan atas tujuan tersebut, terbatas pada durasinya efek dari diskriminasi baliknya ( bukan larangan mutlak pada anggota kelompok mayoritas) dan secara fleksibel dalam implementasinya. Jika suatu AAP sukarela perusahaan memiliki karakteristik ini, resiko kehilangan tuntutan diskriminasi balik mungkin bisa diperkecil, sekalipuin tidak bias hilang sama sekali ( Martin vs Wilks dalam Schuler dan Jackson, 1997:261).
Berdasarkan uraian diatas jelaslah bahwa Multi National Corporations sangat memperhatikan sekali masalah penanganan sumber daya manusianya. Manajemen sumber daya manusia dianggap sebagai faktor yang paling penting dalam perusahaan. Maju mundurnya sebuah perusahaan amat tergantung kepada SDMnya.



Sabtu, 03 Januari 2015

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

1.      Etika Bisnis Akuntan Publik
Setiap profesi yang ada pasti memiliki kode etik professional yang berbeda-beda. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Begitu juga seorang akuntan di Indonesia, dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
3.      Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
4.      Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)      Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)      Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

5.      Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .

Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

Sumber :