Senin, 06 Juli 2015
Gajah mati meninggalkan gading.
Harimau mati meninggalkan belang.
Manusia mati meninggalkan nama.
Yaa, seperti itu pribahasa yang sering saya dengar sedari dulu.
Namun, apa maksud "nama" yang ditinggalkan manusia??
Maksud dari "manusia mati meninggalkan nama" yaitu bagaimana orang-orang disekitar mengingat manusia tsb ketika telah tiada.
Apakah orang-orang mengingat kebaikan atau justru keburukan yg telah dilakukan semasa hidup. Itu semua tergantung pada pribadi masing-masing. Jika selama hidup kita selalu menyebar kebaikan, inshaAllah ketika telah menghadap Ilahi Rabbi kebaikan kita akan dikenang dan dijadikan suatu contoh dan pembelajaran. Namun jika semasa hidup kita selalu berbuat jahat, maka ketika telah tiada hanya keburukan kita yang diperbincangkan.
Saya jadi teringat dengan kisah teman saya bernama Erie Anggraeni. Wanita yang memiliki senyum manis ini telah dipanggil oleh Allah beberapa waktu lalu. Sy tidak terlalu dekat denganya. Sempat tidak percaya dengan kenyataan yg terjadi saat itu, namun ya itu memang yang terjadi.
Sudah tak ada lagi senyum manis yg terukir di wajahnya. Sudah tak ada lagi lensung pipit dipipinya. Sudah tak ada lagi suara lembutnya. Namun, sebuah pembelajaran hebat terkuak dari sosok lembutnya.
Malam setelah kepergiaannya, sy membaca blog Erie. Ada beberapa tulisan tugas kampus dan tulisan perjalanan hidupnya. Yaa iseng-iseng sy membacanya sambil mengenang sosoknya.
Cukup terkejut dengan beberapa tulisan yang telah dibuatnya. Disana menceritakan bagaimana perjalanan hidupnya, bagaimana kekuatan dia untuk tetap kuliah, bagaimana keinginan kuatnya untuk membahagiakan ibunya, bagaimana cara dia menyembunyikan bebannya. Maha Suci Allah, dari sosok mungil yang biasa terlihat murah senyum, ternyata tersembunyi kisah hidup yang cukup berat. Allahuakbar.
Mengapa sy baru mengetahui ttg dirinya ketika dia telah tiada? Mengapa tidak sejak bbrp waktu lalu?
Inilah rahasia Allah. Allah mengizinkan sy baru mengetahui kisahnya agar dapat dijadikan pembelajaran untuk saya, inshaAllah untuk kita semua.
Terimakasih Erie, kau telah ingatkan kita untuk selalu bersyukur, untuk tidak selalu mengeluh dan untuk tetap tegar menghadapi hidup yang singkat ini.
Itulah sedikit yang bisa sy ceritakan. MasyaAllah, disaat raganya sudah tak lagi bersama kita, dia tetap mampu bermanfaat untuk kita semua lewat tulisan yang pernah dibuatnya sehingga kita mendapatkan suatu pembelajaran berharga.
Itulah "nama" yang telah ditinggalkan oleh Erie. Semoga kau bahagia disana ya. Kau pasti bahagia.
Harimau mati meninggalkan belang.
Manusia mati meninggalkan nama.
Yaa, seperti itu pribahasa yang sering saya dengar sedari dulu.
Namun, apa maksud "nama" yang ditinggalkan manusia??
Maksud dari "manusia mati meninggalkan nama" yaitu bagaimana orang-orang disekitar mengingat manusia tsb ketika telah tiada.
Apakah orang-orang mengingat kebaikan atau justru keburukan yg telah dilakukan semasa hidup. Itu semua tergantung pada pribadi masing-masing. Jika selama hidup kita selalu menyebar kebaikan, inshaAllah ketika telah menghadap Ilahi Rabbi kebaikan kita akan dikenang dan dijadikan suatu contoh dan pembelajaran. Namun jika semasa hidup kita selalu berbuat jahat, maka ketika telah tiada hanya keburukan kita yang diperbincangkan.
Saya jadi teringat dengan kisah teman saya bernama Erie Anggraeni. Wanita yang memiliki senyum manis ini telah dipanggil oleh Allah beberapa waktu lalu. Sy tidak terlalu dekat denganya. Sempat tidak percaya dengan kenyataan yg terjadi saat itu, namun ya itu memang yang terjadi.
Sudah tak ada lagi senyum manis yg terukir di wajahnya. Sudah tak ada lagi lensung pipit dipipinya. Sudah tak ada lagi suara lembutnya. Namun, sebuah pembelajaran hebat terkuak dari sosok lembutnya.
Malam setelah kepergiaannya, sy membaca blog Erie. Ada beberapa tulisan tugas kampus dan tulisan perjalanan hidupnya. Yaa iseng-iseng sy membacanya sambil mengenang sosoknya.
Cukup terkejut dengan beberapa tulisan yang telah dibuatnya. Disana menceritakan bagaimana perjalanan hidupnya, bagaimana kekuatan dia untuk tetap kuliah, bagaimana keinginan kuatnya untuk membahagiakan ibunya, bagaimana cara dia menyembunyikan bebannya. Maha Suci Allah, dari sosok mungil yang biasa terlihat murah senyum, ternyata tersembunyi kisah hidup yang cukup berat. Allahuakbar.
Mengapa sy baru mengetahui ttg dirinya ketika dia telah tiada? Mengapa tidak sejak bbrp waktu lalu?
Inilah rahasia Allah. Allah mengizinkan sy baru mengetahui kisahnya agar dapat dijadikan pembelajaran untuk saya, inshaAllah untuk kita semua.
Terimakasih Erie, kau telah ingatkan kita untuk selalu bersyukur, untuk tidak selalu mengeluh dan untuk tetap tegar menghadapi hidup yang singkat ini.
Itulah sedikit yang bisa sy ceritakan. MasyaAllah, disaat raganya sudah tak lagi bersama kita, dia tetap mampu bermanfaat untuk kita semua lewat tulisan yang pernah dibuatnya sehingga kita mendapatkan suatu pembelajaran berharga.
Itulah "nama" yang telah ditinggalkan oleh Erie. Semoga kau bahagia disana ya. Kau pasti bahagia.
Senin, 18 Mei 2015
Jumat, 01 Mei 2015
Kamis, 02 April 2015
Multi Nasional Corporation dan
Rekrutmen
MNC
(Multi Nasional Corporation) merupakan perusahaan internasional yang memiliki
cabang dibeberapa negara dan tidak mengenal batas Negara. Untuk lebih
sederhananya MNC adalah perusahaan yang kegiatan bisnisnya bersifat internasional
atau perusahaan yang mempunyai skala besar dan mempunyai cabang di beberapa
negara serta usahanya/aktivitasnya kadang lebih dari satu.
Sebuah
organisasi/perusahaan terdapat beberapa macam sumber daya, antara lain sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya finansial atau keuangan. Sumber
daya yang paling penting dalam sebuah organisasi adalah sumber daya manusianya.
Saat ini perusahaan telah memandang sumber daya manusia sebagai faktor
produksi, oleh sebab itu peran Sumber Daya Manusia (tenaga kerja) akan semakin
besar. Orang-orang yang menyediakan tenaga kerja, bakat kreativitas, dan
semangatnya bagi organisasi. Jadi beberapa diantara tugas yang paling penting
dari seorang manajer adalah menyeleksi, melatih dan mengembangkan orang-orang
yang akan membantu organisasi mencapai tujuannya. Tanpa orang yang kompeten,
pada tingkat manajerial, dan sesungguhnya pada setiap tingkatan, perusahaan
atau organisasi akan mengejar tujuan yang tidak tepat atau menemui kesukaran
dalam mencapai tujuan yang sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Setiap
organisasi terutama organisasi perusahaan multinasional, mereka menentukan
sumber daya manusia yang mereka butuhkan untuk masa sekarang dan masa yang akan
datang, bagaimana mereka merekrut dan menyeleksi orang-orang yang paling
potensial untuk tiap-tiap posisi. Bagaimana manajer melatih orang-orang
tersebut sehingga mereka bisa bekerja secara efektif, dan apasaja jenis program
pengembangan yang akan dapat menjamin dengan sebaik-baiknya arus yang konstan
dari bakat manajerial, mulai dari tingkat bawah sampai dengan tingkat atas
dalam organisasi.
“Hal
yang paling penting yang saya kerjakan adalah merekrut orang-orang yang
cerdas“, demikian dikatakan oleh Bill Gates, direktur eksekutif Microsoft.
Howard Schultz, direktur eksekutif Starbucks mengatakan dengan cara lain “
Pekerjakanlah orang-orang yang paling cerdas dari anda dan kemudian biarkan
mereka bekerja sendiri “. Sementara direktur eksekutif General Electric, Jack
Welch mengatakan “ Tanpa orang yang tepat, strategi perusahaan tidak akan dapat
diterapkan “. ( Schuler dan Jackson, 1997 :xii).
Berdasarkan
pendapat sebagaimana tersebut di atas dapat dikatakan bahwa mengelola sumber
daya manusia bukan lagi merupakan suatu pilihan, melainkan sudah menjadi
keharusan. Untuk bisa sukses dalam pasar yang sangat kompetitif, manajer harus
dapat memiliki orang-orang terbaik di seluruh bagian perusahaannya. Dalam pembahasan
ini dapat kami jelaskan proses Rekrutmen SDM dalam MNC.
Rekrutmen
adalah upaya untuk mencari tenaga kerja yang memenuhi syarat, tepat kualitas
dan kuantitas untuk dipekerjakan dalam dan oleh perusahaan pada waktu
dibutuhkan.
Pertimbangan Hukum dalam Rekrutmen
Berbagai
pertimbangan tentunya amat diperlukan dalam memulai suatu kegiatan, misalnya
pertimbangan keuangan, pasar, hukum dan sebagainya. Pertimbangan memainkan
peranan penting dalam proses rekrutmen dan penerimaan di sebagian besar
perusahaan di AS. Sebagai contoh Federal Express Corporation memiliki komitmen
yang sangat kuat untuk menerapkan kesempatan kerja yang adil bagi semua
karyawannya, tanpa memandang umum, jenis kelamin, ras, warna kulit, asal
negara, kewarganegaraan cacat visik, atau status sebagai veteran perang Vitnam.
Mereka sangat terikat pada komitmen ini karena menganut prinsip-prinsip
kesempatan kerja yang sama merupakan satu-satunya cara hidup yang dapat
diterima. Mereka mengikuti prinsip-prinsip tersebut tidak hanya karena mereka
adalah hukum, namun karena itu adalah langkah yang benar.
Undang-undang
ketenagakerjaan yang sama yang paling langsung berkaitan dengan rekrutmen
adalah yang digambarkan sebagai program Tindakan Affirmatif ( Affirmative
Action Programs/AAPs ). Program Tindakan Affirmatif dimaksudkan untuk menjamin
representasi yang professional dan adil terhadap calon karyawan atas dasar ras,
etnis, warna kulit, daerah asal, jenis kelamin, dan cacat pisik. Program AAPS
ini umumnya tumbuh dari tiga kondisi yaitu Kontrak federal, Diskriminasi di
masa lampau, dan Tindakan Sukarela.
·
Kontrak
Federal. Sebuah perusahaan yang memiliki nilai kontrak
lebih besar dari $50.000 dan memiliki 50 karyawan atau lebih, disebut sebagai
kontraktor federal dan diharuskan mengikuti Office Federal Contrac Compliance (
OFCC ), sebuah program tertulis yang menjabarkan langkah-langkah yang harus
diambil untuk mengoreksi kurang maksimalnya pemanfaatan tenaga kerja. (
underutilization ) ditempat-tempat yang telah diketahui.
·
Tindakan
sukarela. Perusahaan seperti Weyerhaeuser dan Levi Strauss
mungkin secara sukarela menetapkan sasaran merekrut dan mempromosikan kaum
wanita, anggota kelompok minoritas, dan para penyandang cacat. Kandungan AAPs
yang sesungguhnya tergantung pada perusahaan sejauh mana tidak terwakilinya
berbagai kelompok.
Program tindakan
affirmatif dirancang untuk mempermudah suatu komitmen perusahaan dalam
menyediakan dan mendapatkan representasi yang proporsional atau keseimbangan,
atau untuk mengoreksi kurang maksimalnya pemanfaatan tenaga kerja dilihat dari
pasar tenaga kerja yang relevan dari anggota kelompok yang dilindungi.
·
Diskriminasi
di Masa Lampau. Pengadilan federal mungkin memerlukan
AAPs jika pihaknya menemukan bukti adanya diskriminasi di masa lampau dalam
suatu gugatan terhadap perusahaan lewat Equal Employment Opportunity
Commission. Di bawah kondisi seperti ini AAPs umumnya merupakan bagian dari
suatu keputusan persetujuan, suatu pernyataan yang menunjukkan langkah tindakan
affirmatif spesifik yang akan diambil perusahaan.
Perusahaan
yang menetapkan program tindakan affirmatif sukarelanya sendiri mungkin
memperoleh manfaat dari penggunaan panduan EOC yang mendukung program semacam
itu. Pertimbangan kunci dalam Legal Valuntary AAPs adalah bahwa hal itu
merupakan perbaikan atas tujuan tersebut, terbatas pada durasinya efek dari
diskriminasi baliknya ( bukan larangan mutlak pada anggota kelompok mayoritas)
dan secara fleksibel dalam implementasinya. Jika suatu AAP sukarela perusahaan
memiliki karakteristik ini, resiko kehilangan tuntutan diskriminasi balik
mungkin bisa diperkecil, sekalipuin tidak bias hilang sama sekali ( Martin vs
Wilks dalam Schuler dan Jackson, 1997:261).
Berdasarkan
uraian diatas jelaslah bahwa Multi National Corporations sangat memperhatikan
sekali masalah penanganan sumber daya manusianya. Manajemen sumber daya manusia
dianggap sebagai faktor yang paling penting dalam perusahaan. Maju mundurnya
sebuah perusahaan amat tergantung kepada SDMnya.
Sabtu, 03 Januari 2015
1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Setiap
profesi yang ada pasti memiliki kode etik professional yang berbeda-beda. Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para
anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Begitu juga seorang akuntan di
Indonesia, dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur
oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus
enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya
telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa
etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita
harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari
bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi
kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat
merugikan.
Suatu
organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini
menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu
hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi
yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan
kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan
diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa
akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan
standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
2. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi
ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis
tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur
utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan
sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara
tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain.
Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak
melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis
dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan
akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan
karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan
data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek
di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya
akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak
ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya
pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila
keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun
ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini
akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan
ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena
itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan
Perwakilan Rakyat).
Melalui
RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan
publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan
publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya
hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan
600 orang akuntan bekerja.
Undang
Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan
perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar
akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari
pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang
dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan
emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan
publik.
Dengan
undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara
profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah
Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu
kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang
laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka
laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen
Pajak karena akuntan publik dipercaya mampu
dan dapat memberikan laporan yang benar sehingga
dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang
bermasalah.
4. Regulasi
dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap
orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan
terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa
banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka
hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih
perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan
disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau
melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar
menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen
akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen
akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen,
akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus
yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran
kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan
pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas
dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik
ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan
salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1) Penyempurnaan
kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik
sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan
akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar
pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan
kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus
komite kode etik saat ini.
2) Proses
peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan
profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara
dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3) Harus
ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan
pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik
meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
5. Peer
Review
Peer
review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang . Metode peer review bekerja untuk mempertahankan
standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia
akademis peer review sering digunakan untuk menentukan sebuah makalah
akademis ’s kesesuaian untuk publikasi .
Peer
review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi di
mana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi
profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh
“peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan
unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.
Sumber
:
Langganan:
Postingan (Atom)