Jumat, 22 Maret 2013
Investasi khususnya
investasi asing sampai saat ini masih merupakan faktor penting dalam
menggerakkan serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi di
Indonesia khususnya di Industri masih sangat kecil presentasenya hanya bekisar
5-6 persen. Hal ini dikarenakan Indonesia belum menganggap serius industri dan
masih bertumpu pada sektor konsumsi. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia membutuhkan
investor baru sehingga pertumbuhan industri akan meningkat dan tidak hanya
bertumpu pada sektor konsumsi.
Bagaimana
menarik investor ke Indonesia
Investor-investor tersebut
tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya-upaya agar
investor-investor itu teertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Lalu bagaimana
cara yang tepat untuk menarik para investor asing tersebut?
Menurut Deputi Kementerian Perekonomian Rizal
Affandi Lukman dalam Jakarta Seminar on
Indonesia ada 3 cara yang bisa dilakukan agar investor-investor baru
tertarik menanamkan modalnya di Indonesia:
1)
Meningkatkan Iklim Investasi
Yang terpenting
adalah peningkatan investasi dimana investor tidak takut lagi pendapatannya
hilang jika berbisnis disini, maka dari itu perlu ada ketegasan hukum
2)
Efisiensi Logistik
Pemerintah sudah
menyiapkan sistem logistic nasional (sisloknas) yang sejalan dengan sistem
trasnportasi nasional
3)
Meningkatkan iklim kompetensi beberapa
daerah
Untuk menarik investor memang ada
persaingan antarpemerintah local, iklim kompetisi ini yang harusnya
ditingkatkan sehingga semakin banyak investor yang datang
Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambah dnegan
penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu menarik investor untuk
menanamkan modalnya di indonesia.
Tidak hanya itu, untuk
menarik minat investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga
harus memperbaiki sistem keamanannya. Dengan sistem keamanan yang terjamin,
para investor pasti akan merasa nyaman
dan betah untuk berinvestasi di Indonesia. Pemerintah juga harus memperbaiki
stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing).
Faktor-
faktor yang Mempengaruhi Investasi
Suatu Negara sebaiknya
tidak hanya memikirkan bagaimana cara untuk menarik para investor asing agar
mau menanamkan modalnya ke Indonesia, tetapi juga harus memikirkan
faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi investor asing dalam pengambilan
keputusan investasi.
Berikut merupakan bahan pertimbangan para investor
dalam menanamkan modalnya, antara lain:
1.
Suku Bunga.
Suku bunga
merupakan faktor yang sangat penting dalam menarik investasi karena sebagian
besar investasi biasanya dibiayai dari pinjaman bank. Jika suku bunga pinjaman
turun maka akan mendorong investor untuk meminjam modal dan dengan pinjaman
modal tersebut maka ia akan melakukan investasi.
2.
Pendapatan Nasional per Kapita Untuk Tingkat
Negara (Nasional) dan PDRB per Kapita Untuk Tingkat Propinsi dan Kabupaten atau
Kota.
Pendapatan
nasional per kapita dan PDRB per kapita merupakan cermin dari daya beli
masyarakat atau pasar. Makin tinggi daya beli masyarakat suatu negara atau
daerah (yang dicerminkan oleh pendapatan nasional per kapita atau PDRB per kapita)
maka akan makin menarik negara atau daerah tersebut untuk berinvestasi.
3.
Kondisi Sarana dan Prasarana.
Investasi membutuhkan
sarana dan prasarana pendukung. Prasarana dan sarana pendukung tersebut
meliputi sarana dan prasarana transportasi, komunikasi, utilitas, pembuangan
limbah dan lain-lain. Sarana dan prasarana transportasi contohnya antara lain :
jalan, terminal, pelabuhan, bandar udara dan lainlain. Sarana dan prasrana
telekomunikasi contohnya: jaringan telepon kabel maupun nirkabel, jaringan
internet, prasarana dan sarana pos. Sedangkan contoh dari utilitas adalah
tersedianya air bersih, listrik dan lain lain.
4.
Birokrasi Perijinan
Birokrasi
perijinan merupakan faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi investasi
karena birokrasi yang panjang memperbesar biaya bagi investor. Birokrasi yang
panjang akan memperbesar biaya bagi pengusaha karena akan memperpanjang waktu berurusan
dengan aparat. Padahal bagi pengusaha, waktu adalah uang. Kemungkinan yang
lain, birokrasi yang panjang membuka peluang oknum aparat pemerintah untuk
menarik suap dari para pengusaha dalam rangka memperpendek birokrasi tersebut.
5.
Kualitas Sumberdaya Manusia
Manusia yang berkualitas
akhir-akhir ini merupakan daya tarik investasi yang cukup penting. Sebabny
adalah tekhnologi yang dipakai oleh para pengusaha makin lama makin modern.
Tekhnologi modern tersebut menuntut ketrampilan lebih dari tenaga kerja.
6.
Peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Peraturan undang-undang
ketenagakerjaan ini antara lain menyangkut peraturan tentang pemutusan hubungan
kerja (PHK), Upah Minimum, kontrak kerja dan lain-lain.
7.
Stabilitas Politik dan Keamanan
Stabilitas politik
dan keamanan penting bagi investor karena akan menjamin kelangsungan
investasinya untuk jangka panjang.
8.
faktor-faktor sosial budaya
Contoh faktor
sosial budaya ini misalnya selera masyarakat terhadap makanan. Orang Jawa
pedalaman misalnya lebih senang masakan yang manis rasanya, sementara
masyarakat Jawa pesisiran lebih senang masakan yang asin rasanya.
Investasi memberikan
dampak baik bagi masyarakat maupun negara. Dengan adanya kegiatan investasi,
masyarakat dapat meningkatkan kegiatan
ekonominya dan dapat memperoleh kesempatan kerja. Dengan kegiatan
investasi pula, pendapatan nasional suatu Negara akan meningkat.
Sumber :
Sabtu, 16 Maret 2013
1.
Pengertian Hukum
Hingga saat ini, pengertian
hukum secara umum belum dapat disepakati oleh para pakar hukum. Meskipun secara
umum hukum memiliki kesamaan, namun masing-masing pakar hukum pakar hukum
mengemukakan definisi yang berbeda-beda. Belum terwujudnya kata sepakat dalam
mendefinisikan hukum disebabkan beberapa hal, yaitu:
·
Ada yang berpendapat bahwa hukum itu abstrak sehingga sulit
untuk membuat pengertian yang konkret
·
Ada juga yang mengatakan bahwa hukum itu sangat luas,
sehingga untuk memberi batasannya.
Berdasarkan beberapa alasan
tadi itulah yang membuat hingga saat ini hukum sulit ditemukan kesepahaman yang
diakui oleh seluruh pakar dan ahli hukum.
Akan tetapi walaupun para
pakar hukum belum menemukan dan menyepakati pengertian secara umum. Kita tetap
dapat menarik kesimpulan dari beberapa pendapat para ahli hukum tentang
definisi hukum. Dari beberapa pengertian dan batasan yang diberikan oleh pakar
hukum, maka terdapatlah beberapa unsur yang terkandung dalam definisi hukum
secara umum, yaitu:
HUKUM merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, peraturan diadakan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan, peraturan yang bersifat memaksa dan peraturan yang memiliki sanksi.
2.
Kasus Hukum di Indonesia
Belakangan ini, dunia hukum Indonesia
seakan semakin bergejolak. Kasus hukum di Indonesia saat ini menjadi
pembicaraan diseluruh pelosok negeri. Ada banyak kasus, mulai dari penculikan,
kekerasan pada anak, pembunuhan mutilasi, narkoba, sampai kasus hukum pejabat
yang korupsi karena hartanya yang berlebihan.
Kasus hukum di Indonesia
setiap harinya seperti arisan, dari kasus satu yang belum tuntas sudah ditambah
lagi kasus lainnya.
Dengan terus menumpuknya
kasus-kasus hukum ini, apakah para penegak hukum dapat mengatasi dengan
sebaik-baiknya?
Ada beberapa penyelesaian
kasus hukum di Indonesia yang menyita perhatian masyarakat banyak, seperti kasus
seseorang yang mencuri sandal jepit seorang briptu, dan mendapat hukuman yang
bisa dibilang tidak setimpal. Sedangkan pada kasus para koruptor dapat tetap
bebas walaupun sudah mencuri kekayaan Negara.
Masih sangat segar di
ingatan kita kasus hukum Rasyid Rajasa, anak dari Hatta Rajasa yang tersandung
kasus tabrakan hingga menewaskan 2 orang awal tahun 2013 ini. Rasyid seolah-olah
mendapat perlindungan hukum dengan ditundanya penyidikan dengan alasan
mengalami trauma.
Sedangkan kasus supir
angkutan umum yang dinyatakan bersalah karena meninggalnya penumpang angkot
yang melompat dari angkutan ketika sedang melaju. Supir angkutan umum itu
dinyatakan lalai karena tidak menutup pintu angkutan yang dibawanya. Dan yang
kita tahu, biasanya angkutan umum mikrolet memang pintu belakangnya tidak
tertutup. Supir angkutan itu sempat ditahan selama 10 hari karena kesalahan
yang tidak dia perbuat.
Dari 2 contoh kasus tadi
sudah jelas terjadi penyimpangan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Yang kaya
dapat berkuasa, sedangkan rakyat biasa hanya bisa menerima yang telah
ditetapkan.
3.
Kondisi Hukum Indonesia Saat Ini
Saat ini kondisi hukum di Indonesia
sangat sulit untuk digambarkan. Terlau miris mendengarkan keluhan-keluhan serta
kekecewaan mayarakat oleh hukum. Masyarakat amat sangat marah karena hukum yang
tidak adil, masyarakat kesal oleh mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai
semua tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani mereka sebagai sesama makhluk
ciptaan Tuhan.
Apabila masyarakat Indonesia
diberi pertanyaan sudah baikkah penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana
hukum Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan hukum
yang seperti sekarang ini, pasti hampir semua masyarakat Indonesia mengatakan “tidak”.
Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil.
Berdasarkan UUD 1945, Indonesia
merupakan Negara Hukum. Semua rakyatnya memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum. Namun pada kenyataannya apakah sudah sesuai dengan UUD 1945?
Sepertinya amanat yang
terkandung dalam UUD 1945 itu belum dapat terealisasi dengan baik untuk saat
ini. Apabila kita cermati, hukum di Indonesia saat ini bisa dibilang sudah
sangat hancur lebur. Dimana-mana penuh dengan penyelewengan, jual-beli
keputusan hakim, dan lain-lain yang terjadi dalam praktik penegakkan hukum di Negara
ini.
4.
Ketidakpercayaan Masyarakat Pada Hukum
Semakin berkembangnya
teknologi membuat masyarakat diseluruh pelosok negeri baik di kota maupun di
desa mengetahui kasus hukum apa yang sedang terjadi di Indonesia sekarang. Masyarakat
dapat mengetahui perkembangan hukum melalui banyak media, muali dari televisi,
radio, surat kabar dan internet.
Seperti yang sedang hangat
belakangan ini, kasus Raffi Ahmad yang ditangkap BNN karena bergelut dibidang
narkoba. Sejak awal ditangkapnya Raffi media massa selalu memberikan kabar
terkini hingga keputusan pra peradilan beberapa waktu lalu. Hampir seluruh
tahap penyidikan diekspos ke media. Terjadi suatu kecurigaan dalam masyarakat
tentang apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa ketika hakim meminta Raffi
dihadirkan dalam sidang namun perintah itu dienyahkan saja oleh BNN? Mengapa sidang
pra pengadilan terakhir seolah-olah ditutupi? Mengapa hanya Raffi saja yang
sampai saat ini masih belumn dapat menghirup udara bebas? Apa yang terjadi
dibalik ini? Dan masih banya lagi pertanyaan-pertanyaan yang terlintas dalam
fikiran masyarakat.
Masyarakat menganggap hukum
di Negara ini seakan-akan dapat dipermainkan. Ada suatu permainan yang
menjadikan hukum sebagai latarnya. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat
terhadap hukum menjadi tipis.
Beranjak dari kasus Raffi
Ahmad, coba kita uraikan mengapa masyarakat tidak percaya terhadap penegak
hukum? Masyarakat beranggapan bahwa hukum banyak merugikan mereka, terlebih
lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya. Karena mereka
percaya bahwa uanglah yang bicara dan dapat meringankan beban mereka.
Sebagai contoh, ketika
dijalan kita ditilang oleh polisi karena melanggar lalu lintas, biasanya
beberapa polisi (walaupun banyak polisi tidak seperti ini) yang dengan sengaja
meminta uang untuk keperluan pribadinya sebagai pengganti kebebasan dari
masalah tilang supaya kasus ini tidak diperpanjang. Masyarakat cerdas
seharusnya dapat berfikir, dengan uang yang hanya beberapa puluh ribu saja,
para polisi dapat melepaskan kita dari kasus hukum, bagaimana jika disuap
dengan uang ratusan bahkan milyaran rupiah? Pasti tanpa banyak berfikir akan
menutupi segala kesalahan yang terjadi.
Dengan uang fakta-fakta
dapat dengan mudah di putar balikkan. Dari contoh tadi sudah jelas bahwa
terjadi penyelewengan-penyelewengan hukum di Indonesia. Apakah masyarakat akan
tetap percaya terhadap hukum atau justru rasa percaya masyarakat akan pudar?
Selama kita mau berusaha
berbuat jujur, itu sudah cukup membantu dalam memperbaiki maslah hukum di Indonesia.
Supaya kita menjadi pribadi-pribadi yang senantiasa jujur dan amanah dalam
menjalankan berbagai tugas yang dipercayakan terhadap kita.
(maaf bila dalam tulisan ini
banyak terjadi kesalahan-kesalahan, tidak bermaksud mengubah fakta, tidak
bermaksud menghina atau apapun)
sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)