Sabtu, 26 November 2011

bisnis secara franchising

BISNIS SECARA FRANCHISING
BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG

Franchising merupakan  sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat.. Franchising (waralaba) juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Fenomena yang menarik dibeberapa tahun ini yaitu makin tumbuh suburnya Bisnis Franchise, misalnya usaha makanan modern. Beberapa diantara mereka membuka gerainya di pusat-pusat pertokoan atau di jalan utama di lokasi yang strategis di tengah kota. Contoh yang sangat mudah adalah usaha makanan Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi usaha franch ise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome dan sebagainya.
Tak hanya produk luar negeri, produk indonesia juga tak kalah berkembang pesat. Franchisor domestik telah lahir bahkan berkembang di berbagai kota besar di Indonesia, seperti misalnya Es Teler 77, Kebab Turki Yogya, Ny. Tanzil Friedchiken, Pisang Goreng Pontianak, Indomaret dan masih banyak lainnya.

B.   IDENTIFIKASI MASALAH

Disini saya akan membahas sedikit tentang waralaba. Bagaimanapun waralaba merupakan salah satu tawaran investasi. Yang namanya tawaran selalu manis, namun kita harus lebih jeli memilih mana investasi yang membawa keuntungan, dan membawa kerugian. Dengan cara menelaah apa yang kita lihat, dan memikirkan prospek kedepannya dari waralaba tersebut.

C.    PERUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas :
1.     Mengetahui lebih jauh definisi franchise?
2.     Mengetahui sejarah franchise?
3.    Apasaja kriteria waralaba?
4.     Apasaja peraturan hukum yang mengatur waralaba?
5.     Apa yang menjadi keuntungan dan kerugian waralaba?
6.     Mengetahui jenis/bentuk franchise?
7.     Bagaimana keunggulan dan kelemahan system franchise?
8.    Bagaimana tips memilih usaha franchise?

D.   TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN

Tujuan pokok penulisan makalh ini adalah menyelesaikan tugas pengantar bisnis. Namun ada manfaat lain dibalik itu, yaitu menambah wawasan tentang dunia usaha waralaba di Indonesia. Dan dapat lebih memantapkan dalam memilih bisnis dimasa depan.

BAB II
PEMBAHASAN
A. DEFINISI FRANCHISE

Dalam kamus bahasa Indonesia wa·ra·la·ba adalah  kerja sama dalam bidang usaha dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.
Menurut Amir Karamoy (2006), franchise adalah suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut franchisor, dengan perusahaan atau individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik franchisor, disebutfranchisee. Franchisor wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada franchisee dan sebagai timbal baliknya, franchisee membayar sejumlah biaya kepada franchisor. Hubungan kemitraaan usaha antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu perjanjian lisensi atau franchise.
Menurut LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. LPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.
Sementara itu, menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.

B. SEJARAH FRANCHISING

Istilah franchise (seterusnya waralaba) memang beraroma perancis. Namun Amerika Serikatlah yang mempopulerkan istilah itu. Kata franchise sendiri bermakna “kebeabsan” (fredom). Dalam bahasa Indonesia, franchise diterjemahkan waralaba atau terjemahan bebasnya lebih untung. Wara berarti lebih. Sedangkan laba artinya untung.
Waralaba berakar dari sejarah masa silam prakter bisnis di Eropa. Pada masa lau, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. System tersebut menyerupai royalty, seperti layaknya bentuk waralaba saat ini.
Di Amerika serikat sendiri, waralaba mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktik penipuan bisnis yang mengaku sebagai waralaba, salah satunya dengan cara menjual system bisnis waralaba yang ternyata belum teruji keberhasilannya dilapangan.
Selain itu, perawalaba pun lebih fokus unituk menjual waralaba milik mereka dibandingkan membangun dan menyempurnakan system bisnis waralabanya. Banyak investor baru gagal oleh modus seperti ini. Hal ini menjadi salah satu  pencetus munculnya IFA (internasional Franchise Association) pada tahun 1960.
Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim industry bisnis waralaba yang dapat dipercaya. IFA menciptakan kode etik waralaba sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik waralaba masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan hak-hak tiap-tiap pihak dalam industry perlindungan.
Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.

C. KRITERIA USAHA WARALABA
Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi 6 kriteria sebagai berikut :
1.    Memiliki ciri khas usaha;
2.    Terbukti sudah memberikan keuntungan;
3.    Memiliki standar atas pelayanan  dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
4.    Mudah diajarkan dan diaplikasikan;
5.    Adanya dukungan berkesinambungan,
6.    Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
                                                                                             
D.  PERATURAN HUKUM WARALABA

1)  Terdapat dalam PP No.42 Tahun 2007 pasal 16 (1) disebutkan bahwa “Menteri,Gubernur,BUPATI/WALIkota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanki administrasi bagi pemberi waralaba dan penerima waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8,10 dan 11.”
2)  Juga terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba pasal 2,3,4,5,6,7,8,9,10 .
3)  Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
4)  Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
5)  Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
6)  UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
7)  Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri atau cukup menghandalkan produk local semata.


E. KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN WARALABA
Keuntungan
Bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1.    Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya      investasi cabang baru.
2.     Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3.    Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4.     Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1.    Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2.    Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3.     Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

Kerugian :
Bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1.    Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2.    Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3.    Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4.    Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.

F.  JENIS/BENTUK FRANCHISE

Menurut Mohammad Su’ud ( 1994:4445) bahwa dalam praktek franchise terdiri dari empat bentuk:
1.      Product Franchise
Suatu bentuk franchise dimana penerima franchise hanya bertindak mendistribusikan produk dari petnernya dengan pembatasan areal.
2.      Processing or Manufacturing Frinchise
Jenis franchise ini memberikan hak pada suatu badan usaha untuk membuat suatu produk dan menjualnya pada masyarakat, dengan menggunakan merek dagang dan merek franchisor. Jenis franchise ini seringkali ditemukan dalam industri makanan dan minuman.
3.       Bussiness Format atau System Franchise
Franchisor memiliki cara yang unik dalam menyajikan produk dalam satu paket, seperti yang dilakukan oleh Mc Donald’s dengan membuat variasi produknya dalam bentuk paket.
4.       Group Trading Franchise
Bentuk franchise yang menunjuk pada pemberian hak mengelola toko-toko grosir maupun pengecer yang dilakukan toko serba ada.


G. KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN SISTEM FRANCHISE

Menurut Rachmadi keunggulan lainnya dari sistem franchise bagi franchisee, antara lain:
1.      Pihak franchisor memiliki akses pada permodalan dan berbagi biaya dengan franchisee dengan resiko yang relatif lebih rendah.
2.       Pihak franchisee mendapat kesempatan untuk memasuki sebuah bisnis dengan cara cepat dan biaya lebih rendah dengan produk atau jasa yang telah teruji dan terbukti kredibilitas mereknya.
3.       Lebih dari itu, franchisee secara berkala menerima bantuan manajerial dalam hal pemilihan lokasi bisnis, desain fasilitas, prosedur operasi, pembelian, dan pemasaran.

Sedangkan kelemahan sistem franchise bagi franchisee adalah:
1.      Sistem franchise tidak memberikan kebebasan penuh kepada franchisee karena franchisee terikat perjanjian dan harus mengikuti sistem dan metode yang telah dibuat oleh franchisor.
2.      Sistem franchise bukan jaminan akan keberhasilan, menggunakan merek terkenal belum tentu akan sukses bila tidak diimbangi dengan kecermatan dan kehati-hatian franchisee dalam memilih usaha dan mempunyai komitmen dan harus bekerja keras serta tekun.
3.      Franchisee harus bisa bekerja sama dan berkomunikasi dengan baik dalam hubungannya dengan franchisor. (Sukandar, 2004, p. 67)
4.      Tidak semua janji franchisor diterima oleh franchisee.
5.      Masih adanya ketidakamanan dalam suatu franchise, karena franchisor dapat memutuskan atau tidak memperbaharui perjanjian. (Rachmadi, 2007,p. 9)


H. TIPS MEMILIH WARALABA


1.      Jangan minder saat berhadapan dengan staf  bisnis waralaba. Biarpun mereka berhak menyeleksi Anda, sesungguhnya mereka juga membutuhkan Anda. Karena itu manfaatkan sesi-sesi wawancara dengan mereka untuk menggali habis kondisi usaha waralaba. Mereka boleh menggali informasi seputar kepribadian dan kondisi keuangan investor. Anda pun seharusnya bisa menggali berbagai informasi mendalam tentang perusahaan penyelenggara waralaba.
2.      Coba kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha, bonafiditas, pengalaman, potensi pasar, peta persaingan, serta keunggulan dan keunikan produk atau sistem mereka. Dari serangan balik wawancara itu Anda bisa meraba sikap mereka. Cara dan sikap ketika menjawab pertanyaan bisa Anda jadikan tolok ukur kultur usaha mereka. Semakin mereka terbuka, semakin baik. Semakin mereka misterius dan tertutup, ya semakin buruk. Ingat, kelak Anda harus saling bertukar informasi dengan mereka. Bayangkan dan perkirakan apakah Anda bisa berkomunikasi secara nyaman dengan mereka kelak?
3.      Jangan segan menyelidiki kondisi keuangan pewaralaba. Kinerja mereka di masa lalu bisa menjadi pantulan prospek usaha Anda di masa depan. Pewaralaba yang baik tak akan segan membagi informasi penting ini. Waralaba yang layak pilih adalah perusahaan yang telah menghasilkan untung selama bertahun-tahun, setidaknya lebih dari 3 tahun. Tanyakan pula kinerja cabang atau gerai milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau malah gulung tikar. Kalau tutup sebabnya apa, begitu pula kalau sukses resepnya apa. Tak ada salahnya kalau Anda mencoba menggali informasi langsung dari terwaralaba lama yang lebih dulu beroperasi.
4.      Pilihlah brand waralaba yang sudah dikenal masyarakat. Sebagian brand waralaba luar negeri tak dikenal di sini. Tapi, kalau nama mereka cukup terkenal secara Internasional,  layaklah untuk dipertimbangkan. Jadi jangan segan menyelidiki reputasi mereka lewat internet atau kenalan di luar negeri.
5.      Bisnis waralaba bukanlah deposito atau obligasi pemerintah yang berbunga tetap. Karena itu, jangan pertaruhkan seluruh kekayaan Anda pada bisnis yang ingin Anda masuki. Sehebat apa pun waralaba yang hendak Anda ikuti, resiko bisnis tetap ada. Soalnya, ada banyak faktor ekonomi yang tidak berada dalam kendali perusahaan atau pelaku ekonomi mana pun, sehebat apa pun sistem dan keunggulan mereka.
6.        Pelajari dan cermati draf kontrak sebaik-baiknya. Jangan terburu-buru menganggukkan kepala dan berjabat tangan tanda sepakat. Ingat, semua kewajiban dan hak Anda tercatat dalam dokumen kontrak. Jadi, jangan sampai kontrak itu nantinya hanya merugikan Anda. (http://bisnisukm.com/tips-memilih-waralaba-2.html)
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Perencanaan bisnis merupakan alat yang sangat penting bagi pengusaha maupun pengambil keputusan kebijakan perusahaan dengan tujuan agar kegiatan bisnis yang akan dilaksanakan maupun yang sedang berjalan tetap berada dijalur yang benar sesuai dengan yang direncanakan. Salah satu perancanaan bisnis yang cukup menjanjikan yaitu tawaran investasi waralaba karena Masyarakat yang konsumtif adalah peluang pasar, dengan mengetahui dan memahami sejarah, pengertian, landasan hukum, keuntungan &kerugian, criteria dan berdasarkan pengalaman yang matang, investasi ini akan menghasilkan balikan modal awal, laba dan perluasan jaringan usaha. Dibawah naungan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), merupakan perkumpulan para pengusaha waralaba yang ada di Indonesia. Waralaba local saat ini lebih tumbuh dan berkembang pesat, menguntungkan dan tahan terhadap krisis ekonomi, karena biaya produksi dan pajak dapat diminamilisir supaya dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat di Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain, waralaba termasuk salah satu penyangga perekonomian Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar